Putusan PN MOJOKERTO Nomor 220/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
|
Nomor | 220/Pid.Sus/2020/PN Mjk |
Para Pihak | -TRIAN Y. DIARSA, SH -MUCHAMMAD SULAIMAN ALS LEMAN BIN DAWAM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erhammudin |
Hakim Anggota | Yenny Wahyuningtyas Puspitowati, Mhjuply S. Pansariang |
Panitera | - Rr. Sri Wahjuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD SULAIMAN Alias LEMAN BIN DAWAM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Membebaskan Terdakwa MUCHAMMAD SULAIMAN Alias LEMAN BIN DAWAM dari dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa MUCHAMMAD SULAIMAN Alias LEMAN BIN DAWAM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCHAMMAD SULAIMAN Alias LEMAN BIN DAWAM, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 (nol koma dua sembilan) gram beserta plastiknya yang berat bersihnya 0,147 (nol koma satu empat tujuh) gram;- 1 (satu) bungkus bekas rokok LA;- 1 (satu) handphone merk Oppo beserta Simcard;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 802 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 220/Pid.Sus/2020/PN Mjk
Statistik438