Putusan PTA MEDAN Nomor 126/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Djazimah Muqaddas |
Hakim Anggota | H. Zulkifli Yus, Idham Khalid |
Panitera | H. Syofyan Sauri |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 182/Pdt.G/2015/PA.Pspk. tanggal 6 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Zulhijjah 1436 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRII. Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menetapkan biaya maskan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);4. Menetapkan biaya kiswah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);5. Menetapkan mut???ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya tersebut pada diktum 2, 3, 4 dan 5 di atas kepada Penggugat Rekonvensi pada saat ikrar talak;7. Menetapkan anak bernama :7.1. ANAK I, laki-laki, umur 11 tahun;7.2. ANAK II, perempuan, umur 10 tahun;7.3. ANAK III, perempuan, umur 4 tahun;berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi; 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan ketiga anak di atas kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri;9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Pertama : 182/Pdt.G/2015/PA.Pspk
Statistik1090