Putusan PT PADANG Nomor 1/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 1/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Lelywati, Zainal Abidin Hasibuan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:1.Menerima permohonan Banding dari Kuasa Hukum Tergugat II /Pembanding;2.Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 27 September 2018 Nomor 31/Pdt.G/2018/PN.Pdg, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai tuntutan provisi para penggugat, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: DALAM KONPENSI:DALAM PROVISI-Menolak tuntutan Provisi para penggugat;Dalam Eksepsi:-Menyatakan eksepsi Tergugat II tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian.2. Menyatakan sah hubungan PENGGUGAT 1 ( MAWARNI) dengan PENGGUGAT 2 (ARPIS) adalah dimana PENGGUGAT 1 merupakan Anak Kandung dari Adik Nenek PENGGUGAT 2 yang bernama KAMARIAH, sedangkan Nenek Kandung dari PENGGUGAT 2 adalah bernama SARIAH, selanjutnya TERGUGAT 1 adalah merupakan Anak Kandung dari PENGGUGAT 1;3. Menyatakan sah PENGGUGAT 1 adalah selaku Ibu yang Tertua didalam kaum PENGGUGAT dan TERGUGAT 1, sedangkan yang menjabat selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum PENGGUGAT dan TERGUGAT 1 sekarang ini adalah PENGGUGAT 2;4. Menyatakan sah bidang Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 177/Sisa, Gambar Situasi 10 Februari 2012, Nomor : 476, luas 1.999 M2, tertulis atas nama : 1. TISAR, 2. RUSDI, 3. NURAINI, 4. KASIM, 5. ZAINAL, 6. ANWAR. Y, 7. MAWARNI, dan 8. ARPIS, yang terletak diwilayah Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang adalah Hak PENGGUGAT dan TERGUGAT I;5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PENGGUGAT yang telah menjadikan sebahagian Tanah milik PENGGUGAT seluas 200 M2 (dua ratus) meter-persegi yang berada diatas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 177/Sisa, Gambar Situasi 10 Februari 2012, Nomor : 476, luas 1.999 M2, tertulis atas nama : 1. TISAR, 2. RUSDI, 3. NURAINI, 4. KASIM, 5. ZAINAL, 6. ANWAR. Y, 7. MAWARNI, dan 8. ARPIS sebagai Objek Jaminan Pinjam Meminjam antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II dengan cara semena-mena yang telah menguasai, memagar dan memasang pondasi atas Tanah milik PENGGUGAT tersebut dapatlah dikwalifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Tertanggal 20 Februari 2013, Kwitansi Tertanggal 12 April 2017, Kwitansi Tertanggal 13 April 2017, dan Surat-Surat lainnya yang dibuat antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II sepanjang menyangkut atas Tanah Objek perkara; 8. Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan Tanah Objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dari penguasaannya dan atau penguasaan orang lain yang diperdapat dari padanya, jika TERGUGAT II engkar mohon dengan bantuan Polisi atau Aparat hukum lainnya; 9. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan penggugat rekonpensi DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI 3.Menghukum Tergugat II/Pembanding dan Turut Terbanding I untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 1/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2835 K/Pdt/2021
Banding : 1/PDT/2019/PT PDG.
Statistik8537