- Menolak tuntutan provisi Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi;
- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menolak tuntutan provisi para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi;
- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi/para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum Akta Pemasukan, Pengeluaran, Dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV. Bumi Jambi No. 12 tertanggal 14 Januari 2002 yang dibuat di hadapan Indra Meidi, S.H., Notaris di Kota Jambi, yang menyebutkan Penggugat I Rekovensi/ Tergugat I Konvensi sebagai persero pengurus dengan menjabat Direktur, dan Penggugat II Rekonvensi/ Tergugat II Konvensi sebagai satu-satunya Persero Komanditer;
- Menyatakan sah menurut hukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi adalah Para Pemegang Saham yang sah di PT. Bumi Jambi, sekaligus sebagai organ pengurus perseroan, yakni Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selaku Direktur dan Penggugat II Rekonvensi/Tergugat II Konvensi selaku Komisaris, berdasarkan:
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.497.000,00 (empat ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus R |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ledis Meriana Bakara, Mhbr Hakim Anggota Annisa Bridgestirana |
Panitera | Panitera Pengganti: Janner Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI : DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA a. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Bumi Jambi No.89 bertanggal 19-03-2004, yang dibuat oleh Indra Meidi, S.H., Notaris di Kota Jambi, dan telah mendapat Pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-09057 HT.01.01.TH.2004 ber-tanggal 15 April 2004; b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.47 bertanggal 11-07-2008, yang dibuat oleh Indra Meidi, S.H., Notaris di Kota Jambi, dan telah mendapat persetujuan berdasarkan dan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-59079.AH.01.02.Tahun 2008, bertanggal 04 September 2008; c. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bumi Jambi No.16 bertanggal 08-12-2009 yang dibuat oleh Indra Meidi, S.H., Notaris di Kota Jambi, dan telah mendapat persetujuan berdasarkan dan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-22659.AH.01.02.Tahun 2010, bertanggal 03 Mei 2010; d. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT. Bumi Jambi No. 267 bertanggal 19-09-2013, yang dibuat oleh Im. Oka Mahendra NR, S.H., Notaris di Kota Jambi, dan telah diterima Pemberi-tahuan Perubahan Data Perseroan PT. Bumi Jambi Nomor : AHU-AH.01.10-51060 bertanggal 27-11-2013; e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham Diluar Rapat PT. Bumi Jambi No.377 bertanggal 23-05-2014 yang dibuat oleh Im. Oka Mahendra NR, S.H., Notaris di Kota Jambi, dan telah mendapat per-setujuan berdasarkan dan Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-03095.40.20.2014, bertanggal 26 Mei 2014; f. Akta Pernyataan Keputusan Para pemegang Saham Diluar Rapat PT. Bumi Jambi No.18 bertanggal 02-10-2014, yang dibuat oleh Im. Oka Mahendra NR, S.H., Notaris di Kota Jambi, dan telah mendapat per-setujuan dari Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-12504.40.20.2014 pada tanggal 09-12-2014; g. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Bumi Jambi No.357 bertanggal 23-05-2017, yang dibuat oleh Im. Oka Mahendra NR, S.H., Notaris di Kota Jambi, dan telah diterima Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Bumi Jambi, Nomor : AHU-02356.40.21.2014 bertanggal 23-Mei-2017; 4. Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad); 5. Menyatakan asset berupa 1 (satu) unit Rig and Tool (BJ05) adalah merupakan harta asset PT.Bumi Jambi; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dan atau pihak yang memperoleh hak dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan 1 (satu) unit Rig and Tool (BJ05) tersebut kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi selaku Direktur dan Komisaris PT. Bumi Jambi dalam keadaan baik tanpa beban oleh pihak manapun; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi selaku Direktur dan Komisaris PT. Bumi Jambi seluruh uang / dana milik PT. Bumi Jambi, sebesar Rp 11.748.126.000,00 (sebelas milyar tujuh ratus empat puluh delapan juta seratus dua puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 586 K/Pdt/2020
Pertama : 51/Pdt.G/2018/PN Jmb
Statistik25376