Putusan PT KUPANG Nomor 174/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 174/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 174/PDT/2018/PT KPGFLORA ODJA NDUNYACOBA MAGDALENA POA90/Pdt.G/2018/PN.Kpg |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Belman Tambunan |
Hakim Anggota | Barmen Sinurat, . - Jahuri Effendi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Kuasa Penggugat;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 90/Pdt.G/2018/PN.Kpg, tanggal 18 September 2018 yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi dari Terbanding semula Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menyatakan hukum bahwa tanah bidang II seluas 975 M2 yang saat ini dalam penguasaan Tergugat dengan batas-batas :Utara : dengan Robinson Giri Selatan : dengan Saluran Air Timur : dengan Ibrahin Huandao / Lukas Djo Wenyi Barat : dengan Saluran Irigasi dan Jalan Adalah tanah warisan yang sah milik Penggugat;4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertifikat atas tanah obyek sengketa yang tereletak RT 018 / RW 005, Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang dengan batas-batas sebagaimana diuraikan pada poin 3 diatas menjadi atas nama Penggugat;6. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;7. .Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 174/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 174/PDT/2018/PT KPG
Pertama : 90/Pdt.G/2018/PN Kpg
Kasasi : 822 K/Pdt/2020
Statistik7123