Putusan PT JAKARTA Nomor 308/Pid/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 308/Pid/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | James Butar Butar |
Hakim Anggota | Dahlia Brahmanaahmad Yusak |
Panitera | Isarael Situmeang. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa II dan Penuntut Umum;- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 675/PID.B/2017/PN.Jkt.Brt. tanggal 14 September 2017 sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan atas diri para terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I RUDI EFENDI bin RUSMINI alias ANTON dan terdakwa II FRANOFAL bin DARSITO Alias NOFAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RUDI EFENDI bin RUSMINI Alias ANTON dan Terdakwa II. FRANOFAL bin DARSITO Alias NOFAL dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan lamanya terdakwa-terdakwa berada dalam masa penahanan dikurang seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1(satu) lembar kain warna biru;- 1(satu) bilah pisau warna silver bergagang kayu;- 1(satu) cebo/penutup muka berwarna hitam;- 1(satu) tambang warna biru dan kabel warna putih, kesemuanya agar dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa:- Uang tunai sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah);- Handphone merk Nokia;- 1(satu) jam tangan merk Balmer;- 1(satu) pucuk senapan angin warna hitam bergagang kayu merk Hunting master 2 dan- 1(satu) tas warna coklat agar kesemuanya dikembalikan kepada pemiliknya saksi Bambang Sugandi;6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah),- |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 308/Pid/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 308/Pid/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 308/Pid/2017/PT.DKI
Kasasi : 353 K/PID/2018
Pertama : 675/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt
Statistik588