Putusan PN DUMAI Nomor 32/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum |
|
Nomor | 32/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Perlindungan Konsumen |
Kata Kunci | BPSK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Alfonsus Nahak, Aziz Muslim. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Termohon Keberatan untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk sebahagian;- Membatalkan putusan Arbitrase BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor: 186/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016 tertanggal 19 Agustus 2016;- Menyatakan tetap berlakunya Akte Persetujuan Membuka Kredit Nomor 12 tanggal 26 Nopember 2004 yang dibuat di hadapan Indrayati, S.H. Notaris di Kota Dumai serta Perjanjian-Perjanjian turunannya/ accessoir nya;- Menolak permohonan keberatan selain dan selebihnya;MENGADILI SENDIRI:- Menyatakan BPSK pemerintah Kabupaten Batu Bara tidak berwenang mengadili sengketa konsumen Nomor: 186/Arbitrase/BPSK-BB/VII/2016;- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 294.000.- (Dua ratus sembilan puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.Sus-BPSK/2016/PN Dum
Statistik23969