- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Pasal 164 Ayat (3) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak tanggal 15 Januari 2018 berdasarkan surat Nomor: 503/36/DPMPPTSP/I/2018, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pematang Siantar;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada para Penggugat dua kali sesuai Ketentuan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4), Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat I atas nama SUDI, Masa Kerja 7 (tujuh) thn, UMK Pematang Siantar Tahun 2018 ; Rp.2.133.977,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 216/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 216/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Lain - Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riana Br Pohan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Minggu Saragih, Hakim Anggota Nurmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlon Kaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon: 2 x 8 x Rp.2.133.977,- =Rp.34.143.632,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp.2.133.977,- = Rp. 6.401.931,+ Jumlah = Rp.40.545.563,- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.40.545.563,- = Rp. 6.081.834,- Total = Rp.46.627.397,- (empat puluh satu enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembiulan puluh tujuh rupiah); 2. Penggugat II atas nama SUPRIADI, Masa Kerja 10 (sepuluh) thn, UMK Pematang Siantar Tahun 2018 ; Rp.2.133.977,- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp.2.133.977,- = Rp.38.411.586,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp.2.133.977,-= Rp.8.535.908,- + Jumlah= Rp.46.947.494,- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.46.947.494,- = Rp. 7.042.124,- Total = Rp.53.989.618,00- (Lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah); 3. Penggugat III atas nama TOMIRAN SUNANTO, Masa Kerja 12 (dua belas) thn, UMK Pematang Siantar Tahun 2018 ; Rp.2.133.977,- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp.2.133.977,- = Rp.38.411.586,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 5 x Rp.2.133.977,-= Rp.10.669.885,-+ Jumlah = Rp.49.081.471,- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.49.081.471,- = Rp. 7.362.220,-+ Total = Rp.56.443.691,00- (lima puluh enam juta empat ratus empat puluh tiga ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) 4. Penggugat IV atas nama SEMMI SUARTI PURBA, Masa Kerja 9 (sembilan) thn, UMK Pematang Siantar Tahun 2018 ; Rp.2.133.977,- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp.2.133.977,- = Rp.38.411.586,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp.2.133.977,-= Rp.8.535.908,- + Jumlah= Rp.46.947.494,- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.46.947.494,- = Rp. 7.042.124,-+ Total = Rp.53.989.618,00- (Lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah) 5. Penggugat V atas nama SUMITA, Masa Kerja 9 (sembilan) thn, UMK Pematang Siantar Tahun 2018 ; Rp.2.133.977,- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp.2.133.977,- = Rp.38.411.586,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp.2.133.977,-= Rp.8.535.908,- + Jumlah= Rp.46.947.494,- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.46.947.494,- = Rp. 7.042.124,-+ Total = Rp.53.989.618,00- (Lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah) 6. Penggugat VI atas nama JULIANI, Masa Kerja 9 (sembilan) thn, UMK Pematang Siantar Tahun 2018 ; Rp.2.133.977,- Uang Pesangon: 2 x 9 x Rp.2.133.977,- = Rp.38.411.586,- Uang Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp.2.133.977,-= Rp.8.535.908,- + Jumlah= Rp.46.947.494,- Uang Penggantian Hak: 15% x Rp.46.947.494,- = Rp. 7.042.124,-+ Total = Rp.53.989.618,00- (Lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan belas rupiah) 5. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara sebesar Rp.936.000,-(sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 216/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 216/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 277 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 216/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik8462