- Menyatakan Terdakwa STEFANUS SUGIHARTO Bin INDRA SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan Secara Berlanjut???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar mutasi rekening sebagai bukti pengiriman uang;
- 1 (Satu) lembar surat pernyataan tertanggal 24 Nopember 2018 ;
- 1 (satu) lembar cek ;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan penolakan.
- Fotokopi Rekening Giro atas Nama Stefanus Sugiharto Nomor Rekening 7670116845 Periode April 2018 sampai dengan November 2018;
- Fotokopi Foto Gudang Milik Stefanus di Pemanukan, Foto Sampel ketan, Foto Gudang MMB Milik Stefanus, Foto Gudang Rangdu Milik Stafanus;
- Fotokopi Gugatan Wanprestasi Nomor 05/GGT.WNP/SS/VII/2019 tanggal 3 Juli 2019 antara Stefanus Sugiharto sebagai Penggugat melawan Sutanto sebagai tergugat, ;
- Fotokopi Surat jalan tanggal 11-11-2018 tujuan Bapak Soni Kraksaan;
- Fotokopi Surat jalan tanggal 24-11-2018 tujuan Bapak Soni Kraksaan;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 250/Pid.B/2019/PN Krs |
|
Nomor | 250/Pid.B/2019/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Tugimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Sutanto; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 348 K/Pid/2020
Pertama : 250/Pid.B/2019/PN Krs
Statistik10924