Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 532/PID.SUS/2016/PN RAP |
|
Nomor | 532/PID.SUS/2016/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | - Deni Albar, - Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SIHAR MARUDUT ISWADI SITORUS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 8 (Delapan) Bulan dan Denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu millyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisikan 44 (empat puluh empat) butir diduga Pil Extacy warna kuning seberat 12,32 (Dua belas koma tiga puluh dua) gram netto;? 1 (Satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;? 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna putih;Dirampas untuk dimusnahkan;? 23 (Dua puluh tiga) lembar hasil print out Samsung SM-GH130H;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1136 K/PID.SUS/2017
Pertama : 532/Pid.Sus/2016/PN.Rap
Statistik328