- Menyatakan Terdakwa I. AHMAD REZALDI Alias REZA Bin ALWI MUHAMAD, Terdakwa II. SYAFIK Bin OBED BASYARAHIL dan Terdakwa III. ACHMAD SAGAF AL ATAS Bin MUHSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena ini kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kertas warna kuning berisi narkotika jenis sganja berat brutto 11,00 (sebelas koma nol nol) gram yang dimasukan kedalam plastik bening ;
- 1 (satu) unit handphone merk MITO warna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone merk LENOVO warna Gold ;
- 1 (satu) unit ATM BCA ;
- Uang tunai ssebsar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis ganja ;
- Uang hasil penjualan senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
- Uang tunai hasil penjualan senilai Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit ATM BCA atas nama ACHMAD No. Rekening 2721697683 ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2336/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 2336/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Susanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Avrits, Mh hakim Anggota 2: Hari Tri Hadiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 312 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 2336/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt
Statistik378