Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 30/PDT.G/2014/PN Rap |
|
Nomor | 30/PDT.G/2014/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | - Dharma Setiawan.cn - Mince Setiawat Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI ;1. Menolak gugatan Provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI :1. Menolak Eksepsi para Tergugat;DALAM PERKARA POKOK :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992, dengan Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Mengenai sebidang tanah seluas 99.600 M2 rante ( 9,96 hektar), mempunyai batas-batas dan ukuran tertera dibawah ini : - Sebelah Utara Tanah Negara, ukuran 200 M ;- Sebelah Selatan Tanah Negara, ukuran 200 M ; - Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran 498 M ; - Sebelah Barat Tanah Negara, ukuran 498 M ;3. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-645/1992, dengan Gambar Situasi No.1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu. Mengenai sebidang tanah seluas 99.600 M2 rante ( 9,96 hektar), mempunyai batas-batas dan ukuran tertera dibawah ini :- Sebelah Utara Tanah Negara, ukuran 200 M ;- Sebelah Selatan Tanah Negara, ukuran 200 M ; - Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran 498 M ; - Sebelah Barat Tanah Negara, ukuran 498 M ;4. Menyatakan sah sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas 99.600 M2 rante ( 9,96 hektar) sebanyak 1400 pokok milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-644/1992, dengan Gambar Situasi No.1777/1992 tertanggal 11 Mei 1992. Mempunyai batas-batas, dan ukuran tertera dibawah ini : - Sebelah Utara Tanah Negara, ukuran 200 M ;- Sebelah Selatan Tanah Negara, ukuran 200 M ; - Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran 498 M ; - Sebelah Barat Tanah Negara, ukuran 498 M ;5. Menyatakan sah sebidang tanah ditanami kelapa sawit seluas 99.600 M2 rante ( 9,96 hektar) sebanyak 1400 pokok milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No.630-645/1992, dengan Gambar Situasi No.1778/1992 tertanggal 11 Mei 1992. Mempunyai batas-batas, dan ukuran tertera dibawah ini : - Sebelah Utara Tanah Negara, ukuran 200 M ;- Sebelah Selatan Tanah Negara, ukuran 200 M ; - Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran 498 M ; - Sebelah Barat Tanah Negara, ukuran 498 M ;6. Menyatakan sah digabung sebidang tanah ditanami kelapa sawit milik PENGGUGAT itu, menjadi semua seluas 199.200 M2 ( 19,92 hektar) sebanyak 2800 pokok , terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas- batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :- Sebelah Utara Tanah Negara, ukuran 400 M ;- Sebelah Selatan Tanah Negara, ukuran 400 M ; - Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran 498 M ; - Sebelah Barat Tanah Negara, ukuran 498 M ;7. Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menguasai menjadi semua seluas 199.200 M2 ( 19,92 hektar) milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas-batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :- Sebelah Utara Tanah Negara, ukuran 400 M ;- Sebelah Selatan Tanah Negara, ukuran 400 M ; - Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran 498 M ; - Sebelah Barat Tanah Negara, ukuran 498 M ;8. Menyatakan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV disertai pihak lain, agar mengembalikan secara suka rela tanpa dibebani apapun juga menurut hukum. Mengenai sebidang tanah ditanami kelapa sawit menjadi semua seluas 199.200 M2 ( 19,92 hektar) sebanyak 2800 pokok milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas-batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :- Sebelah Utara Tanah Negara, ukuran 400 M ;- Sebelah Selatan Tanah Negara, ukuran 400 M ; - Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran 498 M ; - Sebelah Barat Tanah Negara, ukuran 498 M ;9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang dijalankan oleh Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Rantauprapat terhadap sebidang tanah terpekara, maupun harta benda bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV ;10. Menyatakan segala surat yang ada dimiliki TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV disertai pihak lain atas haknya, tidak sah dan tidak berharga maka batal demi hukum. Terkecuali semua surat yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini, adalah sah dan berharga serta harus dipertahankan demi hukum ;11. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV disertai pihak lain, agar mengembalikan secara suka rela tanpa dibebani apapun juga menurut hukum. Mengenai sebidang tanah ditanami kelapa sawit menjadi semua seluas 199.200 M2 ( 19,92 hektar) milik PENGGUGAT, terletak dahulu di Desa Kampung Mesjid Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekarang Desa Sei.Apung Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara. Mempunyai batas-batas, dan ukuran adalah tertera dibawah ini :- Sebelah Utara Tanah Negara, ukuran 400 M ;- Sebelah Selatan Tanah Negara, ukuran 400 M ; - Sebelah Timur Tanah Negara, ukuran 996 M ; - Sebelah Barat Tanah Negara, ukuran 996 M ;12. Menghukum TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II serta TERGUGAT-III maupun TERGUGAT-IV untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT, bila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;13. Menghukum TERGUGAT untuk patuh dalam menjalankan isi putusan perkara ini, setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ;14. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 9.857.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 365 PK/PDT/2018
Kasasi : 2443 K/Pdt/2016
Pertama : 30/Pdt.G/2014/PN Rap.
Statistik7720