Putusan PN TARAKAN Nomor 57/Pid.B/2017/PN TAR |
|
Nomor | 57/Pid.B/2017/PN TAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | -Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -christo E.n. Sitorus |
Hakim Anggota | Yudhi Kusuma A Putra, -hendywanto M.k Pello |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM WIYONO Bin (Alm) ABDUL MAJID dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa : a. 1(satu) Eksamplar Rekening Koran Bank Central Asia (BCA) dengan Nomor Rekening 07805132809 An Imam Wiyono;b. 1(satu) buah timbangan Digital Up Green warna orange;c. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua, transfer ke Rekening Mandiri senilai Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah ), untuk modal kerja sama jual beli besi tua, tanggal 18 Agustus 2016;d. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 24 Agustus 2016;e. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 25 Agustus 2016;f. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua, senilai Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 28 Agustus 2016;g. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua, senilai Rp65.000.000.- (enam puluh lima juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 8 Agustus 2016;h. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 30 Agustus 2016;i. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 01 September 2016;j. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 09 September 2016;k. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 06 September 2016;l. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 06 September 2016;m. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 09 September 2016;n. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 09 September 2016;o. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 10 September 2016;p. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 14 September 2016;q. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 16 September 2016;r. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 19 September 2016;s. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 21 September 2016;t. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 22 September 2016;u. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 22 September 2016;v. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 24 September 2016;w. 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran besi tua senilai Rp68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) untuk modal kerja sama jual beli besi tua tanggal 27 September 2016;Dikembalikan kepada saksi Mardiansyah Bin Bello6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PID/2017/PT.SMR
Kasasi : 1099 K/PID/2017
Pertama : 57/Pid.B/2017/PN.TAR
Statistik5116