Putusan PN PADANG Nomor 180/Pid.Sus/2016/PN.Pdg |
|
Nomor | 180/Pid.Sus/2016/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Badrun Zaini |
Hakim Anggota | Sri Hartati, Yose Ana Roslinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa FERRY ASEAN PGL PEI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika ? melakukan tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menerima Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu ( metamfetamin) dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair ;2. Menyatakan terdakwa FERRY ASEAN PGL PEI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika ? memiliki ,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu jenis shabu ( metamfetamin) dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Subsidair ;3. Menyatakan terdakwa FERRY ASEAN PGL PEI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika ? Secara tanpa hak dan melawan hukum penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan lebih subsidair ;4. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap terdakwa FERRY ASEAN PGL PEI dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun ;5. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari Pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 9 (sembilan) paket shabu dibungkus dengan plastik klim warna bening ; - 3 (tiga) bh pipet plastik dalam kotak dompet merk Bally ; - 1 (satu) buah bong tutupnya terpasang 2 bh pipet dan 1 (satu) bh kaca pirek ; - 1 (satu) bh kompor bersumbu dari botol kaca ; - 2 (dua) korek api ; - 1 (satu) bh bong dari plastik merk Invito ujungnya terpasang 1 (satu) bh pipet plastik ; - 1 (satu) bh HP merk Blackberry, Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2734 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 180/Pid.Sus/2016/PN.Pdg
Statistik389