Putusan PN SURABAYA Nomor 93/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | 1. Lufsiana, . 2. Adriano |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa SULIHONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair; --------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; -------------------3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 376.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------------------5. Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan; -------------------------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------1. 1 (satu) lembar foto copy Nota Faximile Kantor Pusat BRI Nomor : B.1406-HBL 2/11/2013 tanggal 6 Nopember 2013 perihal penyerahan Buku Tabunganku untuk peserta dana BSPS dari Kemenpera yangditujukan kepada pemimpin Wilayah BRI seluruh Indonesia ; --------------------------------------------------------------2. Foto copy laporan transaksi UD. Pasir Mas dan UD. Pondok Tresno tanggal 26 September 2014 dengan periode transaksi 01/09/13 ? 01/01/14; ; -------------------3. Foto copy Perjanjian Kerjasama nomor : 162/HK.02.04/Satker-PPS/3/2013 195/HBL 1/03/2013 tanggal 15 Maret 2013 tentang penyaluran Dana BSPS Tahun 2013 antara Pejabat pembuat Komitmen Penyediaan rumah swayada kementrian Perumahan Rakyat RI dengan PT. BRI (Persero) Tbk.; ------------------4. 1 (satu) buah buku piutang UD. Pondok Trisno; ------------------------------------------5. 1 (satu) lembar data pembelian bahan bangunan BSPS Banjarsari September 2013 ? Maret 2014; ------------------------------------------------------------------------------6. Foto copy rekening koran BRI Rekening 6116-01-006335-53-7 atas nama UD. Pondok Trisno; -----------------------------------------------------------------------------------7. Foto copy 126 (seratus dua puluh enam) lembar DRPB 2 Kelompok Penerima Bantuan (KPB) 01 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi; --------------------------------------------------------------------------------------8. Foto copy 126 (seratus dua puluh enam) lembar Berita Acara Monitoring dan evaluasi pelaskanaan Program penerima Bantuan (KPB) 01 Kelurahan Banjarsari, Kec. Glagah, Kab. Banyuwangi Propinsi Jawa Timur; --------------------9. Foto copy Surat Bupati Banyuwangi Nomor : 648/6318/429.205/2012 tanggal 17 Desember 2012 perihal permohonan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2012; ---------------------------------------------------------------------------------------10. Foto copy Daftar nama TPM perorangan BSPS Tahun 2013 Kab. Banyuwangi Propinsi Jawa Timur tanggal 11 Juli 2013; -------------------------------------------------11. Foto copy surat satker Pemberdayaan perumahan Swadaya Nomor : 852/SATKER-PPS/12/2013 tanggal 16 Desember 2013 perihal percepatan pelaksanaan BSPS Tahun 2013; -------------------------------------------------------------12. Foto copy surat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Banyuwangi Nomor : 648/2885/429.205/2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Usulan Tim tehnis Kab. Banyuwangi Tahun 2013; ---------------------------------------13. Foto copy Surat Kuasa Nomor ; 648/621/205.429/2013 tanggal 7 Pebruari 2013 dari Dra. PENI HANDAYANI, selaku Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada ANGGRIT MARDJOKO, S. Sos selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat. ---------------------------------------------14. Foto copy keputusan Lurah Banjarsari, Kecamatan Glagah, Kab. Banyuwangi Nomor : 188/24/429.024 tanggal 15 Agustus 2013 tentang pembentukan kelompok Penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Tahun 2013 sebanyak 12 (dua belas) kelompok; ---------------------------------------------------------15. Foto copy surat perjanjian kerjasama tanggal 19 Agustus 2013 antara BSPS Tahun 2013 dengan toko penyedia bahan bangunan untuk kegiatan BSPS tentang penyediaan Bahan bangunan untuk kegiatan BSPS. --------------------------Barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penunut Umum untuk digunakan dalam perkara lainya atas nama Anggrit Mardjoko. S.Sos. ------------------7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Sby
Statistik6529