Putusan PTA PALEMBANG Nomor 49/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.mardiana Muzhaffar |
Hakim Anggota | - H.khairuddin, Mh - H.baizar Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Penggugat/ Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor : 1420/Pdt.G/2014/PA.Plg Tanggal 8 Oktober 2015 M. bertepatan dengan Tanggal 24 Zulhijjah 1436 H, dengan mengadili sendiri.1. Dalam Konvensi.1) Mengabulkan gugatan Penggugat;2) Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Konvensi (TERBANDING) terhadap Penggugat Konpensi (PEMBANDING);3) Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Palembang untuk mengirimkan salinan putusan ini apabila telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Sukarami Kota Palembang (tempat tinggal Penggugat), Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang ( tempat tinggal Tergugat) dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih (tempat dilaksanakannya akad nikah Penggugat dan Tergugat).2. Dalam Rekonvensi.Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/ Terbanding tidak dapat diterima.3. Dalam Konvensi dan Rekonvensi.1) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.611.000,- (satu juta enam ratus sebelas ribu rupiah).III. Membebankan kepada Penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 1420/Pdt.G/2014/PA.PLG
Statistik5512