Putusan PN BATAM Nomor 218/Pid.Sus/2020/PN Btm |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Ah Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Nuramanu, Umbr Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Saryo Fernando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Eki Trianto als Eki Bin Mardianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan agar Barang bukti berupa : - 1 (satu) buah tas merk CORTEC warna abu-abu ; - 8 (delapan) bungkus plastic transparan berisi narkotika jenis Shabu dengan berat masing-masing; - 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram ; - 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram ; - 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram ; - 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram ; - 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram ; - 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram ; - 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram ; - 54,5 (lima puluh empat koma lima) gram ; - 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dengan nomor 0822 8683 4522 ; - 1 (satu) lembar tiket Lion Air an. EKI TRIANTO dan DESI PERMATASARI ; - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam dengan nomor 081365995868 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sejumalah Rp.1.239.000,-(satu juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ; Dirampas untuk kepentingan negara ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.Sus/2020/PN Btm
Statistik180