Putusan DILMILTAMA Nomor 08-K/PMU/BDG/AD/XII/2012 |
|
Nomor | 08-K/PMU/BDG/AD/XII/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 September 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni A.r. Tampubolon |
Hakim Anggota | Kolonel Chk K Aaa. Putu Oka Dewi Iriani, Kolonel Chk Anthon R. Saragih |
Panitera | Mayor Sus Muhammad Idris Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN NOMOR 5A-K/PMT-I/AD/VI/2012 TANGGAL 15 AGUSTUS 2012, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : - PIDANA PENJARA SELAMA : 6 (ENAM) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal Permohonan Banding dari :a. Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi I Medan Kolonel Chk Andi Ruskandi, S.H. NRP 33209.b. Terdakwa Letkol Inf Amsal Victory NRP 31136.2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 5a-K/PMT-I/AD/VI/2012 tanggal 15 Agustus 2012, sehingga berbunyi sebagai berikut : Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan???. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana penjara selama : 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan Nomor 5a-K/PMT-I/AD/VI/2012 tanggal 15 Agustus 2012, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkara kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi I di Medan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2012 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 08-K/PMU/BDG/AD/XII/2012
Pertama : 5 a-K/PMT-I/AD/VI/2012
Statistik1210