Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 2/Pdt.G/2020/PTA.MU |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anas Malik |
Hakim Anggota | Engkos Hasyim Koswara, Khalis |
Panitera | Ibrahim Labungi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding/Penggugat secara formal dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ternate perkara Nomor 535/Pdt.G/2019/PA.Tte, tanggal 23 Desember 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Rabi?ul Akhir 1441 Hijriyah ;MENGADILI SENDIRIDALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menetapkan anak yang bernama Anak, lahir pada tanggal 29 Maret 2015 (umur 4 Tahun) berada dalam pemeliharaan dan asuhan ( hadhanah) Penggugat Konpensi (Pembanding) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;3. Menghukum Tergugat Konvensi (Terbanding) atau siapa saja yang menguasai anak tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat Konpensi (Pembanding);4. Memerintahkan Penggugat Konvensi memberikan akses kepada Tergugat Konvensi untuk bertemu dan berkumpul dengan anak yang bernama Anak, lahir pada tanggal 29 Maret 2015 (umur 4 Tahun) tersebut dalam waktu-waktu tertentu yang disepakati kedua belah pihak;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 491.000 ( empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).;III. Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 787 K/Ag/2020
Banding : 2/Pdt.G/2020/PTA.MU.
Statistik16449