- Menyatakan Terdakwa SARJAN bin Alm. AJI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang Dilakukan Beberapa Kali??? sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra X 125 (Kucing Garong) Warna Hitam berleskan Merah Silver tahun 2009 Nomor Polisi: BL 3438 FK, Nomor Mesin JB91E1788879, Nomor Rangka : MH1JB1119K797896;
- 1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Merk Honda Jenis Supra X 125 Warna Hitam berleskan Merah Silver tahun 2009 Nomor Polisi: BL 3438 FK, Nomor Mesin JB91E1788879, Nomor Rangka : MH1JB1119K797896;
- 1 (satu) Unit TV LED Merk LG 21 Inch, dengan Accesorisnya berwarna Merah Muda Bergambar Mickey Mouse berserta 1 (satu) Unit Remote Kontrol;
- 2 (dua) Unit Receiver dengan Merk Masing - Masing TANAKA dan TOPAS;
- 1 (satu) Unit Rice Box Merk MIYAKO Capasitas 38 Kg warna Putih Abu-Abu;
- 1 (satu) buah tabung gas ukuran 12 kg warna biru;
- 1 (satu) buah Kompor Gas Dua Sumbu Merk RINNAI Warna Hitam Bercampur Silver;
- 1 (satu) Unit Dispenser Merk SIJEMPOL warna Putih bercampur Hijau;
- 1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 (tiga) kg warna Hijau;
- 1 (satu) Unit RICE COOKER Merk NIKO Warna Putih dengan Orange bermotif Bunga-Bunga;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI Jenis SHOGUN SP Type FL 125 RCD warna hitam berleskan Merah tahun 2009, Nomor Polisi K 415 A, Nomor Mesin F4961D300498, Nomor Rangka MH8BF45CA9JI60179;
Putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor 111/Pid.B/2018/PN Str |
|
Nomor | 111/Pid.B/2018/PN Str |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN Simpang Tiga Redelong |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendrasmara Purnamajati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwaningsih, Br Hakim Anggota Yusrizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Hamidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada saksi Rahmad bin Muhammad Daud, barang bukti berupa: dikembalikan kepada saksi Hendri Saputra, barang bukti berupa: dikembalikan kepada saksi Lisa Agustina, dan barang bukti berupa: dikembalikan pada saksi Sulaiman bin Alm. Ramli; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2018/PN Str
Statistik490