- Menyatakan Terdakwa ALIMUDDIN DG SUANG BIN SADRANG DG NANRING terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Percobaan dengan tanpa hak Menjual Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatife Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALIMUDDIN DG SUANG BIN SADRANG DG NANRING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000.,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berup
- 1(satu) saset Plastik Klip bening isi sabu-sabu
- 1(satu) Lembar kertas Undangan berisi 5 (lima) saset Plastik Klip bekas sabu -sabu
- 1(satu) unit handphone andoid type F !! warna hitam
- 1(satu) kotak jam tangan berisi-1 (satu) saset plastik klip berlapis dua isi sabu-sabu.
- 1 (satu) tutup bong yang terdapat 2 (dua) batang pipet.
- 3 (tiga) batang pirek kaca.
- 1 (satu) selang karet.
- 4 (empat) batang pipet plastik.
- 4 (empat) saset plastik klip bening kosong
- Uang Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan dua lembar seratus ribu rupiah dirampas untuk negara
Putusan PN TAKALAR Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Tka |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2020/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endah Sri Andriyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, Br Hakim Anggota Ria Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulasrina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus/2020/PN_Tka.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus/2020/PN_Tka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2020/PN Tka
Statistik3318