Putusan PN SURABAYA Nomor 6/Plw/Pailit/2015/PN.Niaga.SBY |
|
Nomor | 6/Plw/Pailit/2015/PN.Niaga.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Anne Rusiana |
Hakim Anggota | Heru Susanto, Ari Jiwantara |
Panitera | Muhammad Isa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menerima Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan; 2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang sah dan benar; 3. Menyatakan para Pelawan adalah pembeli yang bertikad baik yang harus dilindungi oleh Undang-Undang; 4. Menyatakan sah perjanjian jual beli/PPJB yang dilakukan antara PT. Dwimas Andalan Bali selaku Debitor Pailit dengan Para Pelawan atas satuan rumah susun yang terletak di JI. Majapahit No. 18 Kuta - Bali : i. Asrida Anwar, SHM 574 Third Floor Type Studio BuildingTulip Suite No.Unit 522 B; ii. Andry Halim, SHM 735 Third Floor Type Studio BuildingHibiscus Suite No.Unit 503; iii. Agustina Esther, SHM 762 Fifth Floor Type Studio Building Hibiscus Suite Nomor Unit 618; sebab telah dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun sebelum pernyataan putusan pailit ; 5. Menyatakan telah dilakukan penyerahan atas barang dagangan berupa satuan rumah susun terletak di JI. Majapahit No. 18 Kuta-Bali tersebut dari PT. Dwimas Andalan Bali selaku Debitor Pailit kepada Para Pelawan sebelum pernyataan putusan pailit ; 6. Menyatakan perjanjian jual beli/PPJB antara PT. Dwimas Andalan Bali selaku Debitor Pailit dengan Para Pelawan dilanjutkan dengan segala hak dan kewajiban dalam perjanjian khususnya proses AJB dan penerbitan Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun telah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan wajib dilaksanakan baik oleh kurator maupun seluruh instansi yang terkait ; 7. Menyatakan satuan rumah susun yang dibeli Para Pelawan dari Debitor Pailit : i. SHM 574 Third Floor Type Studio Building Tulip Suite NomorUnit 522 B ; ii. SHM 735 Third Floor Type Studio Building Hibiscus Suite Nomor Unit 503; iii. SHM 762 Fifth Floor Type Studio Building Hibiscus Suite Nomor Unit 618 ; tersebut dikeluarkan/dicoret dari Daftar Harta Pailit ; 8. Memerintahkan Terlawan untuk menangguhkan pelaksanaan putusan Palilit No.20/ Pailit/2011/PN.Niaga.Sby sampai dengan upaya perlawanan ini mendapatkan putusan yang berkuatan hukum tetap ; 9. Menyatakan Penetapan Daftar Harta Pailit dalam perkara No.20/Pailit/2011/ PN.Niaga.Sby DIBATALKAN; 10. Menghukum Terlawan membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp.1.411.000,- (satu juta empat ratus sebelas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 261 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Pertama : 06/Plw/Pailit/ 2015/PN Niaga Sby
Statistik816783