- Menyatakan terdakwa I. TEDY WIJAYA dan Terdakwa II. H. AUGUS HENDY, tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. TEDY WIJAYA dan Terdakwa II. H. AUGUS HENDY oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam penahanan rumah tahanan negara ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5.000 (lima ribu ) butir diantaranya plastik hitam isi 2 (dua) buah plastik klip @ isi 100 gram kristal putih berat brutto 200 gram, plastik hitam isi 3 (tiga) buah plastik klip @ isi 100 gram kristal putih berat brutto 300 gram, kardus bertuliskan milo berisikan plastik hitam isi 2 (dua) buah plastik klip @ isi 100 gram berat netto 300 gram, kardus bertuliskan hokben berisikan kertas koran berisikan 100 buah plastik @ berisi 25 butir extacy hijau logo bintang sebanyak 2.500 (dua ribu lima ratus ) butir dengan berat netto 850 gram yang disita dari saksi Ellias Elli dilakukan penyisihan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berkode B.01.c berisikan 3 (tiga) butir tablet warna hijau logo ?Bintang ? dengan berat netto seluruhnya 0,8580 gram ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berkode B.01.d berisikan 3 (tiga) butir tablet warna hijau logo ?Bintang? dengan berat netto seluruhnya 0,8520 gram ;
- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry 9105 ;
- 1 (satu) unit handphone merk Sony Ercson ST26i Xperia ;
- 1 (satu) unit handphoen Samsung GT-19300 Galaxi SIII ;
- 1 (satu) unit handphone Nokia GSM Asha 310 RM ;
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 928/Pid.Sus/2015/PN PN.JKT.BAR |
|
Nomor | 928/Pid.Sus/2015/PN PN.JKT.BAR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Matauseja Erna Marilyn |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suciptobr Hakim Anggota Haran Tarigan |
Panitera | Robert Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ;
|
Tanggal Musyawarah | 10 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 928/Pid.Sus/2015/PN PN.JKT.BAR
Statistik6910