- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar-janji) ;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat Bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.463.106.998,- (empat ratus enam puluh tiga juta seratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat atas biaya untuk mendapatkan kembali atau mengantikan kerugian materiil dengan mengunakan jasa advokat adalah sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas hilangnya keuntungan bunga 6% (enam persen) pertahun sama dengan sebesar Rp.27.786.419,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu empat ratus sembilan belas rupiah) pertahun sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai seluruh jumlah uang kerugian dibayar lunas ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 63/Pdt.G/2017/PN Pms |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2017/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus, Br Hakim Anggota M. Iqbal F.j. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti:irwan Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi ; Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2017/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2017/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pdt.G/2017/PN Pms
Statistik665