- Menyatakan Terdakwa RIKY ZULFIKAR Alias BALE Bin SARDIANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair pada Dakwaan Kumulatif Kesatu dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair pada Dakwaan Kumulatif Kesatu dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menyatakan Terdakwa RIKY ZULFIKAR Alias BALE Bin SARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian?, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair pada Dakwaan Kumulatif Kesatu dalam Dakwaan Alternatif Kesatu dan ?dengan sengaja melakukan penganiayaan berat?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair pada Dakwaan Kumulatif Kedua dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 20 Cm (dua puluh centi meter);
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna biru tua dengan lengan corak garis warna biru tua dan putih yang bertuliskan " Never give up;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong warna biru dengan merek " Character 711;
- ;
- 1 (satu) unit Sepeda motor KAWASAKI NINJA R warna hitam lis merah dengan nomor polisi DA 5872 NN.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 199/Pid.B/2020/PN Smr |
|
Nomor | 199/Pid.B/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucius Sunarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmatoni.br Hakim Anggota Henry Dunant Manuhua |
Panitera | Panitera Pengganti: Mashuni Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama MUHAMAD SARANI Bin HENDRIK; 8.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pid.B/2020/PN Smr
Statistik20175