Putusan PN KALABAHI Nomor 71/Pid.B/2017/PN.KLB |
|
Nomor | 71/Pid.B/2017/PN.KLB |
Para Pihak | - RUTH SENTI MERPATI HANADJAHA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Amin Imanuel Bureni |
Hakim Anggota | I Made Wiguna, Mh I Made Gede Kariana |
Panitera | Dra. Emerensiana Ema Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa RUTH SENTI MERPATI HANADJAHA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan Anak ???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ;- 1 (satu) lembar kain batik motif bunga dan berwarna kombinasi antara merah, hijau, kuning, dan abu-abu serta terdapat noda darah di seluruh sisi kain tersebut ;- 1 (satu) lembar baju leher bundar model karet, berlengan pendek dan berwarna dasar kuning kecoklatan dan terdapat garis-garis hitam diseluruh sisi baju tersebut dan juga terdapat bekas darah kotor di seluruh sisi baju tersebut ;- 1 (satu) buah bokor besi berukuran sedang berwarna abu-abu terdapat satu pegangan tangan disalah satu sisinya dan berwarna coklat di bagian dalamnya dan terdapat bekas darah yang sudah mengering di bagian dalam bokor tersebut ;- 1 (satu) buah bokor plastik berukuran sedikit besar, berwarna biru muda dan terdapat noda darah di bagian dalamnya;- 1 (satu) batang linggis atau besi gali yang terbuat dari besi dengan panjang kurang lebih 1 (satu) meter, sedikit tajam di salah satu sisinya dan sisi lainnya berbentuk huruf V dan sedikit melengkung;- 1 (satu) buah lesung yang sudah koyak di seluruh sisinya dan terdapat lubang di salah satu sisinya dan terdapat bekas semen yang sudah mengering di salah satu sisinya;- 1 (satu) buah ember plastik berukuran kecil yang berwarna putih kehitaman dan sudah rusak di salah satu sisinya;- 1 (satu) buah sendok campuran yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari kayu yang sudah patah ;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2017/PN.KLB
Statistik200