Putusan PTA SEMARANG Nomor 236/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak236/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Sutoyo H.s., H. Abd. Choliq |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1832/ Pdt.G/ 2016/ PA.Dmk. tanggal 13 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1438 Hijriah; Dalam Rekonvensi - Menguatkan dengan perbaikan Putusan Pengadilan Agama Demak Nomor 1832/Pdt.G/2016/PA.Dmk. tanggal 13 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Syawal 1438 Hijriah, sehingga keseluruhan amarnya sebagai berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :a. Nafkah selama iddah seluruhnya sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);b. Mut?ah berupa uang seluruhnya sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);c. Nafkah anak bernama ANAK P DAN T (anak laki-laki, umur 15 tahun) setiap bulan sebesar Rp 750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dengan anak terebut dewasa/mandiri dengan tambahan biaya setiap tahunnya sebanyak 10%;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp 596.000,00 (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 236/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 236/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1832/Pdt.G/2016/PA.Dmk
Statistik2821