- Menyatakan Terdakwa I MASTUR KIRANDA BIN TURKI dan Terdakwa II NORIMAN BIN H. ROMLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MASTUR KIRANDA BIN TURKI dan Terdakwa II NORIMAN BIN H. ROMLI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun serta denda masing-masing sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan II masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I dan II tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang Nomor : 188.4/19/KEP./434.101/2016, Tanggal 04 Januari 2016 yang sudah dilegalisir;
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Sampang Nomor : 188.4/421/KEP./434.101/2016, Tanggal 16 Mei 2016 yang sudah dilegalisir;
- Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 425/16.03/65/KONTRAK/434.101/VIII/2016, Tanggal 16 Mei 2016 tentang pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang;
- Foto Copy Surat Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00599/SPS-LS/1.01.01/11/2016, Tanggal 08 Nopember 2016 perihal pembayaran Termyn I Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang yang sudah dilegalisir;
- Foto Copy Surat Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00832/SPS-LS/1.01.01/12/2016, Tanggal 06 Desember 2016 perihal pembayaran Termyn II Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang yang sudah dilegalisir;
- Foto Copy Surat Surat Perintah Membayar TA. 2016 Nomor : 00833/SPS-LS/1.01.01/11/2016, Tanggal 06 Desember 2016 perihal pembayaran Termyn III Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 2 Ketapang Kab. Sampang yang sudah dilegalisir;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 425/16.03/02.PWSVIII/16.03/III/2016, tanggal 25 Agustus 2016, perihal Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 15 Lokasi dengan Nilai anggaran Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah);
- Surat Perintah Kerja (Kontrak) Nomor : 425/01-16.03 PRC.SMPNEGERI/KONTRAK/IV/434.101/2016, tanggal 27 April 2016, perihal pekerjaan perencanaan pembangunan Ruang Kelas Baru dengan Nilai anggaran Rp. 67.870.000,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Surat Nomor : 021/CV.BC/XII/2016, Tanggal 15 Desember 2016, perihal surat tegoran;
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Penambahan Ruang Kelas Sekolah pada pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri Lokasi Desa Ketapang Barat, Kec. Ketapang, Kab. Sampang;
- Fotocopy Buku Rekening / Slip Penyetoran Awal CV. AMOR PALAPA dengan Direktur ABD. AZIZ yang telah dilegalisir Bank Jatim;
- Satu bendel rekening Koran Bank Jatim Sampang dengan nomor rekening 0241255465 atas nama CV. AMOR PALAPA Direktur ABD. AZIZ;
- Stempel CV. AMOR PALAPA;
- Uang pengganti sejumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanda Terima Pembayaran Uang Pengganti dari Kejaksaan Negeri Sampang tanggal 12 November 2019 Nomor : 90/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Sby tanggal 17 September 2019;
- Uang Pengganti sejumlah Rp. 132.300.000,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menetapkan agar Terdakwa I dan II masing-masing membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 90/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Hisbullah Idris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota John Dista, Hakim Anggota Agus Yunianto |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Kartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dijadikan barang bukti dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Statistik10417