Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 923/Pid.Sus/2015/PN.Lbp |
|
Nomor | 923/Pid.Sus/2015/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Halida Rahardhini |
Panitera | Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa ARIANA NURDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa : ??? 4 (bungkus) dengan plastik transparan ditaksir seberat 408 (empat ratus delapan) gram dibawa oleh Erdawati dan seberat 409 (empat ratus sembilan) gram yang dibawa oleh Ariana Nurdin diduga shabu dikemas plastik klip transparan seberat lebih kurang 817 (delapan ratus tujuh belas) gram ;??? 1 (satu) pasang kaos kaki warna hitam ;??? 6 (enam) lembar tiket pesawat Citilink atas nama Ariana Nurdin, Erdawati dan Rostina dari Kuala Namu menuju Lombok transit Bandung ;??? 5 (lima) unit handphone masing-masing 1 (satu) unit Handphone Samsung dan 4 (empat) unit Handphone merk Nokia ;Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 923/Pid.Sus/2015/PN.Lbp
Statistik202