Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 680/Pdt.G/2017/PN Jkt. Pst |
|
Nomor | 680/Pdt.G/2017/PN Jkt. Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | - |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endah Detty Pertiwi |
Hakim Anggota | Titik Tejaningsih, Rosmina |
Panitera | Agus Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi para Tergugat seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Dra. AGNES WIYANTI tersebut, untuk sebagian;2. Menyatakan Sah Menurut Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas satu unit Kios yang terletak di Lantai 5 Blok G 09 Nomor 12 Thamrin City Nomor 000744/PPJB/CPP/I/07 tertanggal 27 Februari 2007;3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pembeli yang beritikad baik;4. Memerintahkan Tergugat I atau kuasanya yang ditunjuk khusus untuk itu atau pihak lain karena adanya akusisi atau karena merger perusahaan dengan Tergugat I atau karena pengalihan hak karena jual beli perusahaan (PT) untuk segera melakukan Akta Jual Beli (AJB) dengan Penggugat atas Kios yang terletak di Lantai 5 Blok G 09 Nomor 12 Thamrin City secara Notaril dengan biaya ditanggung oleh Tergugat I;5. Menyatakan Sah Secara Hukum bahwa Berita Acara Serah Terima Kunci Kios tertanggal 04 Februari 2008 dan Berita Acara Serah Terima KWH Meter Kios tertanggal 07 Mei 2008 atas Kios yang terletak di Lantai 5 Blok G 09 Nomor 12 Thamrin City dari Tergugat I kepada Penggugat ; 6. Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan yang Melawan Hukum terhadap Penggugat;7. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk Menyerahkan kembali satu unit Kios yang terletak di Lantai 5 Blok G 09 Nomor 12 Thamrin City yang telah dibeli oleh Penggugat dalam keadaan baik tersekat dengan kios yang lain sebagaimana sama seperti saat Serah Terima Kunci dan KWH Meter Kios tanpa syarat hukum apapun secara langsung segera dan seketika;8. Memerintahkan kepada Tergugat III atau siapa saja yang menguasai atau menempati kios yang terletak di Lantai 5 Blok G 09 Nomor 12 Thamrin City karena kuasa dan atau karena pengalihan hak berupa sewa menyewa atau karena jual beli dari atau dengan Tergugat II dan atau Tergugat I untuk segera mengosongkan kios tersebut dalam keadaan baik tanpa syarat;9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:- Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp Rp1.516.000,00(satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2018 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1091 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 584 PK/Pdt/2021
Pertama : 680/Pdt.G/2017/PN Jkt. Pst
Banding : 209/PDT/2019/PT DKI
Statistik10240