Putusan PN SELAYAR Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN Slr |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2017/PN Slr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Asnawi Said |
Hakim Anggota | Ariandy, Yusrimansyah |
Panitera | - Said Umar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - P U T U S A NNomor 6/Pid.Sus/2017/PN SlrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Selayar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : Haslia Leo Alias Lia Binti Ir. Safruddin Leo;2. Tempat lahir : Makassar;3. Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/ 23 Mei 1983;4. Jenis kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Jend. Sudirman No. 63, Kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : URT;Terdakwa tidak ditahan;Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Selayar Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN Slr tanggal 2 Februari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 6/Pid.Sus/2017/PN Slr tanggal 2 Februari 2017 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Haslia Leo alias Lia binti Ir. Safruddin Leo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiiiki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik" sebagaimana dalam dakwaan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasiia Leo alias Lia binti Ir. Safruddin Leo dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan3. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap percakapan sms antara terdakwa per. Hasiia Alias Lia dengan per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd, yang diambil (screen shoot dan print) dari telepon seluler (HP) milik korban.- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih dan 1 (satu) buah simcard simpati milik per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd.Di Kembalikan kepada pemiliknya yakni per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd.- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah simcard simpati milik per. Hasiia Leo.Di Rampas untuk Negara.4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2. Mengembalikan seluruh harkat dan martabat Terdakwa sebagai mana semula;3. Membebankan biaya kepada Negara;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menolak pembelaan Terdakwa;2. Tetap pada tuntutan;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Mohon dijatuhkan pidana percobaan dan denda yang ringan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAANBahwa terdakwa Haslia Leo alias Lia binti Ir. Safruddin Leo (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 jam 16.00 wita dan pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar jam 12.30 wita atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Jenderal Sudirman No. 63 Kec. Benteng Kab. Kepulauan Selayar atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selayar yang berhak memeriksa dan mengadili perkra ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yakni terhadap H j . Andi Rezky Angriany, S.Pd binti Drs. H. Abdul Rahman Masariki (saksi korban), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 September 2016 sekitar jam 16.00 wita, ketika suami terdakwa yaitu Ik. Andi Irfan ditelpon oleh saksi korban Hj. Andi Rezky Angriany, S. Pd menanyakan perihal buah kelapa karena menganggap urusan penjualan buah kelapa tante saksi korban dicampuri oleh suami terdakwa yaitu lk. Andi Irfan, Pada saat itu suami terdakwa menelfon terdakwa dengan mengatakan "jangan dulu pulang ke Desa Parak (rumah Opu Sompa) karena Hj. Andi Rezky Angriani marah-marah". Karena hal tersebut, terdakwa merasa marah karena suami terdakwa selalu dituduh mencampuri urusan penjualan kelapa tantenya. Sehingga terdakwa melalui akun facebook LIA LEO IRFAN FADILLAH miliknya, mengirim pesan (inbox) ke akun facebook EQ Rahman milik saksi korban Hj. Andi Rezky Angriani dengan mengatakan "Kk ekky maaf sblmnya. . . slama ini di apaiki sama ippank, adami ippank pernah jual barang2ta? saya miskinja kk ekky, jangan maki slalu berfikiran jelek sama ippank... bukanji barang2nya opu sompa yang ippank mau cari,...lillahi taala tidak ada ippank berfikiran seperti itu... jgnmaki terlalu ketakutan... kasih lurus2mi hatita,. . .- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar jam 12.25 wita, saksi korban Hj . Andi Rezky Angriani membaca pesan masuk di akun fb (facebook) yang dikirim oleh terdakwa. Selanjutnya saksi korban mengirim sms kepada terdakwa menggunakan handphone merk Vivo warna putih dengan nomor simcard Simpati 081 242 103 212 dengan mengatakan "Asal kau tau nah...sy tdk suka klo ippank k rmhku sll sj minta uang sm sy sm mamaku..trz knp jgkah dia sll mw campuri urusan kelapa di parak smpe penjualan dia smua yg mw mngatur. .mmngx siapakah dia..apa itu nmxa hkn mncampuri. . kau jg tdk brhak utk mncampuri krn kau orng luarji..sy mmng tdk suka klo kau k parak..jd tolong intropeksi diri jg..jgn smbarang ngomong d fb.- Bahwa terdakwa membalas dan mengirim sms kembali kepada saksi korban dengan menggunakan nomor handphone 085 298 363 989 mengatakan "he berapaka uang yang kau kasi ke ippank? Siapa yang urus kelapa mu?? ippank nda pernah mau urus kelapamu. Kemarin itu Opu Sompa yang minta temani sama ippank, kenapa mau urus-urus kalapamu..He saya nda pernah mau ke Parak, tapi Opu Sompa yang panggil ippank, sy nda pernah jalla mau tinggal di rumahmu di parak,.kmrin ippank di panggil sm opu sompa sbnrnya sy tdk mau krn sy tau kau sakit jiwa, dan semua tau kalo kau sakit jiwa,.jalla kamma mau ke rumahmu.cuihh (seperti meludah) perempuan sakit. Kemudian saksi korban membalas sms terdakwa dengan mengatakan "Tdk usah smbarang ngomong d sms..klo mw selesaikan mnding bertemu...jgn smbrang bicara" dan dibalas lagi oleh terdakwa menggunakan nomor handphone 085 796 400 222 mengatakan "Datang mako ke sini sy di sudirman. sy tgguko skarang, dia blng suamiku jgn mko ketakutan, tdk ada yg urus kelapamu anu,..ke dokter ahli jiwako bede. Mana mko?? Ke sudirman mko..sy tgguko skarang. Pernahko di palatto kata2 sm nani?haha. Tidak orang tuamu, opu sompa kau ksh bgtu, ko kira opu sompa nda cerita sm ippank?? Ko mau sy jujur kah, apa2 yg opu sompa sdh kasih ke ippank? ippank ndak minta nah, dikasihh.- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Hj. Andi Rezky Angriany, S. Pd merasa sakit hati, kecewa, tersinggung dan malu karena perbuatan terdakwa diketahui oleh orang lain yaitu lel. Muh. Ridwan Zaenuddin, per. Nur Cayanti dan per. Hj. Andi Nur Aeni.- Bahwa berdasarkan keterangan Drs. David Gustaaf Manuputty, M. Hum Ahli Bahasa dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Balai Bahasa Sulawesi Selatan sesuai surat perintah Nomor : 944/G5.13/KP/2016 tanggal 20 Oktober 2016, di jelaskan bahwa dalam sms terdakwa terdapat kata-kata "saya tahu kau sakit jiwa,...cui Perempuan sakit". Kata-kata tersebut telah menuding saksi korban sebagai orang yang sakit jiwa yang menyiratkan saksi korban Hj. Andi Rezky Angriani (pelapor) sebagai orang gila atau orang yang tidak waras. Kata cui menandakan bahwa terdakwa membuang ludah yang menyiratkan bahwa terdakwa memandang rendah saksi korban dan kata-kata perempuan sakit yang secara tersurat menyatakan bahwa saksi korban yang notabene adalah perempuan adalah orang yang sakit, sakit jiwa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya SMS yang dikirim oleh Terdakwa kepada Saksi yang isinya mengatakan bahwa Saksi orang yang sakit jiwa sehingga Saksi merasa terhina;- Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 wita sekitar jam 12.25 wita melalui facebook dan SMS;- Bahwa kejadian tersebut berawal dari Terdakwa mengirim pesan lewat Facebook yang isinya ???kakak ekky, maaf sebelumnya selama ini diapaiki sama ippang, adami ippang jual barangta, saya miskinja janganmaki selalu berpikiran jelek sama ippang, bukanji barang-barangnya opu sompa yang ippang mau cari, lillahi taala tidak ada ippang berpikiran seperti itu, janganmaki terlalu ketakutan, kasih lurus-lurusmi hatita dan dibalas oleh Saksi yang isinya ???asal kau tahu nah, saya tidak suka kalau ippang kerumah, selalu saja minta uang sama saya, sama mamaku, terus kenapa jugakah dia selalu mau campuri urusan diparak, sampai penjualan dia semua yang mau ngatur, memangnya siapakah dia, apa itu namanya bukan mencampuri, kau juga tidak berhak untuk mencampuri karena kau orang luarji, saya memang tidak suka kalau kau ke parak, jadi tolong intropeksi diri juga, jangan sembarang ngomong??? lalu kemudian Terdakwa membalas pesan Saksi melalui Hp-nya yang isinya mengatakan bahwa Saksi sakit jiwa dan menyuruh Saksi ke dokter ahli jiwa;- Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah berselisih paham dengan Terdakwa;- Bahwa kejadian tersebut diketahui oleh banyak orang;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi tidak mengalami kerugian secara materiil akan tetapi Saksi merasa sakit hati, terhina, tersinggung, kecewa dan malu karena sebagai tante tidak dihargai;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena Saksi lebih dahulu yang mengirim sms dan mengatakan bahwa Terdakwa kurang ajar; 2. Hj. Andi Nur Aeni Rahman Binti S. Dg. Siajang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana penghinaan;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 wita sekitar jam 12.25 Wita melalui Facebook dan SMS;- Bahwa yang mengirim pesan tersebut adalah Terdakwa yang isinya mengatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sakit jiwa dan disuruh ke dokter jiwa;- Bahwa Saksi mengetahui isi pesan tersebut setelah diperlihatkan oleh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki;- Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan yang terjadi antara Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dan Terdakwa;- Bahwa seingat Saksi nomor HP Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki adalah 081242103212 sedangkan nomor HP Terdakwa Saksi sudah lupa;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;3. Nur Cayanti Binti Sulaeman dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana penghinaan;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 wita sekitar jam 12.25 Wita melalui Facebook dan SMS;- Bahwa yang mengirim pesan tersebut adalah Terdakwa yang isinya mengatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sakit jiwa dan disuruh ke dokter jiwa;- Bahwa Saksi mengetahui isi pesan tersebut setelah diperlihatkan oleh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki;- Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahn yang terjadi antara Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dan Terdakwa;- Bahwa seingat Saksi nomor HP Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki adalah 081242103212 sedangkan nomor HP Terdakwa Saksi sudah lupa;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;4. H.M. Ridwan Zainuddin, SH Bin H. Zainuddin Dg. Mattula dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya tindak pidana penghinaan;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 wita sekitar jam 12.25 Wita melalui Facebook dan SMS;- Bahwa yang mengirim pesan tersebut adalah Terdakwa yang isinya mengatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sakit jiwa dan disuruh ke dokter jiwa;- Bahwa Saksi mengetahui isi pesan tersebut setelah diperlihatkan oleh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki;- Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahn yang terjadi antara Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dan Terdakwa;- Bahwa seingat Saksi nomor HP Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki adalah 081242103212 sedangkan nomor HP Terdakwa Saksi sudah lupa;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:1. Drs. David Gustaaf Manuputty, M.Hum yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Ahli sudah pernah berulangkah memberikan keterangan sebagai Ahli Bahasa Indonesia dalam perkara pidana ditingkat penyidikan dan dipersidangan;- Bahwa Ahli berdasarkan surat petunjuk dari atasannya sebagai Ahli Bahasa adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Balai Bahasa Sulawesi Selatan Nomor : 944/G5.13/KP/2016;- Bahwa Ahli menerangkan dalam perkara ini setelah membaca dan meneliti barang bukti print out sms sebanyak 5 lembar terdapat bahasa yang mengandung penghinaan yaitu "Kau sakit jiwa cui, perempuan sakit";- Bahwa Ahli menjelaskan kata hina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga tahun 2001 halaman 402, artinya memandang rendah, menyinggung perasaan orang seperti memaki-maki. Dalam SMS Terdakwa tedapat kata-kata.... Saya tahu kau sakit jiwa, cui perempuan sakit". Kata-kata tersebut telah menuding pelapor sebagai Orang yang sakit jiwa yang menyiratkan saksi korban sebagai Orang gila atau Orang yang tidak waras. Kata Cui menandakan bahwa si pengirim sms atau terdakwa membuang ludah yang menyiratkan bahwa terdakwa memandang rendah Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dan kata-kata perempuan sakit yang secara tersurat menyatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki yang notabene adalah perempuan orang yang sakit, sakit jiwa;- Bahwa ada juga bahasa yang bernada menantang yaitu datang mako kesini saya tunggu sekarang. Menantang dalam yang kata dasarnya tantang menurut KBBI halaman 1141 artinya mengajak berkelahi dan dari kata-kata terdakwa datang mako kesini saya di Sudirman saya tungguko sekarang, berarti terdakwa menantang Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki untuk datang ke tempat terdakwa berada;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Saksi diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 september 2016 sekitar jam 12.30 wita melalui Facebook dan SMS;- Bahwa kejadian tersebut berawal dari 1 (satu) hari setelah makan ikan dirumah Opu Sompa yang juga merupakan nenek dari Suami Terdakwa, suami Terdakwa ditelepon oleh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki menanyakan tentang penjualan buah kelapa, kemudian suami Terdakwa menelpon Terdakwa dan memberitahukan agar Terdakwa jangan ke rumah Opu Sompa karena Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki marah-marah kemudian Terdakwa mengirim pesan melalui Facebook yang berisi permintaan maaf atas nama suami Terdakwa akan tetapi Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki membalas pesan Terdakwa melalui SMS yang berisi kata-kata kasar dan karena emosi Terdakwa membalas SMS Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dengan kata-kata sakit jiwa dan menyuruhnya kedokter ahli jiwa;- Bahwa dengan adanya kejadian ini Terdakwa sangat menyesal;Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:1. H. Ridwan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya tuduhan penghinaan yang ditujukan kepada Terdakwa melalui Facebook dan SMS;- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar jam 12.25 wita yang mana isi pesan tersebut adalah Terdakwa mengirim pesan yang mengatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sakit jiwa yang mana Saksi mengetahuinya dari pesan yang di forward (diteruskan) ke HP milik istri Saksi dan Saksi tidak mengetahui siapa yang mem forward (diteruskan) pesan tersebut;- Bahwa sebelumnya suami Terdakwa mempunyai masalah dengan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki mengenai penjualan kelapa;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut; 2. Andi Irvan tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Saksi merupakan suami Terdakwa;- Bahwa Saksi dihadapkan dipersidangan ini sehubungan dengan adanya tuduhan penghinaan yang ditujukan kepada Terdakwa melalui Facebook dan SMS yang terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2016 sekitar jam 12.25 Wita yang mana isinya mengatakan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sakit jiwa;- Bahwa Terdakwa Terdakwa mengirim pesan melalui facebook kepada Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki hanya mau minta maaf saja akan tetapi Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki membalas pesan tersebut dengan kata-kata kotor dan karena emosi Terdakwa membalas pesan tersebut dengan kata-kata sakit jiwa;- Bahwa antara Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dan Terdakwa pernah bertengkar yaitu tahun 2016 dan 2017 dikarenakan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki cemburu dikarenakan Saksi dan Terdakwa makan ikan dirumah Opu Sompa yang merupakan nenek dari Saksi dan ada juga masalah mengenai kelapa yang mana Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki mengira Saksi akan menjual kelapa milik Opu Sompa tersebut dan selang 2 (dua) hari kemudian Saksi kembali datang ke rumah Opu Sompa akan tetapi Saksi diusir oleh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki;- Bahwa Saksi pernah menerima SMS dari Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki akan tetapi Saksi tidak membalasnya karena akan tahu bakal terjadi masalah dikemudian hari;- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan keterangan tersebut;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:1. 1 (satu) rangkap percakapan sms antara terdakwa per. Hasiia Alias Lia dengan per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd, yang diambil (screen shoot dan print) dari telepon seluler (HP) milik korban;2. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih dan 1 (satu) buah simcard simpati milik per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd.;3. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah simcard simpati milik per. Hasiia Leo;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 september 2016 sekitar jam 12.30 wita berawal dari 1 (satu) hari setelah makan ikan dirumah Opu Sompa yang juga merupakan nenek dari Suami Terdakwa, suami Terdakwa ditelepon oleh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki menanyakan tentang penjualan buah kelapa, kemudian suami Terdakwa menelpon Terdakwa dan memberitahukan agar Terdakwa jangan ke rumah Opu Sompa karena Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki marah-marah kemudian Terdakwa mengirim pesan melalui Facebook yang berisi permintaan maaf atas nama suami Terdakwa yang isinya ???kakak ekky, maaf sebelumnya selama ini diapaiki sama ippang, adami ippang jual barangta, saya miskinja janganmaki selalu berpikiran jelek sama ippang, bukanji barang-barangnya opu sompa yang ippang mau cari, lillahi taala tidak ada ippang berpikiran seperti itu, janganmaki terlalu ketakutan, kasih lurus-lurusmi hatita dan dibalas oleh Saksi yang isinya ???asal kau tahu nah, saya tidak suka kalau ippang kerumah, selalu saja minta uang sama saya, sama mamaku, terus kenapa jugakah dia selalu mau campuri urusan diparak, sampai penjualan dia semua yang mau ngatur, memangnya siapakah dia, apa itu namanya bukan mencampuri, kau juga tidak berhak untuk mencampuri karena kau orang luarji, saya memang tidak suka kalau kau ke parak, jadi tolong intropeksi diri juga, jangan sembarang ngomong??? lalu kemudian Terdakwa membalas pesan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki melalui Hp-nya yang isinya mengatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sakit jiwa dan menyuruh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki ke dokter ahli jiwa;- Bahwa kata hina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga tahun 2001 halaman 402, artinya memandang rendah, menyinggung perasaan orang seperti memaki-maki. Dalam SMS Terdakwa tedapat kata-kata.... Saya tahu kau sakit jiwa, cui perempuan sakit". Kata-kata tersebut telah menuding pelapor sebagai Orang yang sakit jiwa yang menyiratkan Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sebagai Orang gila atau Orang yang tidak waras. Kata Cui menandakan bahwa si pengirim sms atau Terdakwa membuang ludah yang menyiratkan bahwa Terdakwa memandang rendah Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dan kata-kata perempuan sakit yang secara tersurat menyatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki yang notabene adalah perempuan orang yang sakit, sakit jiwa;- Bahwa ada juga bahasa yang bernada menantang yaitu datang mako kesini saya tunggu sekarang. Menantang dalam yang kata dasarnya tantang menurut KBBI halaman 1141 artinya mengajak berkelahi dan dari kata-kata terdakwa ???datang mako kesini saya di Sudirman saya tungguko sekarang???, berarti terdakwa menantang Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki untuk datang ke tempat Terdakwa berada;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki tidak mengalami kerugian secara materiil akan tetapi Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki merasa sakit hati, terhina, tersinggung, kecewa dan malu karena sebagai tante tidak dihargai;- Bahwa dengan adanya kejadian ini Terdakwa sangat menyesal;- Bahwa pada saat persidangan Terdakwa dan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki melalui suaminya telah saling memaafkan;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap Orang; 2. Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;3. Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1. Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang yang dimaksud oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 ayat 22 Undang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum, dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah manusia / orang (natuur lijke Persoonen) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu mempertanggung jawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa Haslia Leo Alias Lia Binti Ir. Safruddin Leo yang identitas lengkapnya telah diakui dan telah dicocokkan dengan identitas terdakwa dalam Berkas Surat Dakwaan di persidangan dimana terdakwa adalah orang yang sehat akal pikirannya yang bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2. Unsur Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik; Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas seluruhnya merupakan unsur tindak pidana yang bersifat alternatif atau kumulatif, sehingga apabila salah satu unsur saja telah terbukti maka sudah dapat membuktikan seluruh unsur tindak pidana lainnya; Menimbang, bahwa inti Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE mensyaratkat adanya kesengajaan dalam perbuatan yang di lakukan oleh pelaku, dimana mensyaratkan adanya suatu sikap batin si pelaku yang mendorong atau setidaknya menyertai si pelaku saat melakukan tindak pidana; Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (memorie van Toelichting), yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Artinya, seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan dan/ atau akibatnya; Menimbang, bahwa meskipun Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak memberikan makna atau arti atas frasa ???tanpa hak???, majelis Hakim berpendapat bahwa istilah ???tanpa hak??? dalam hukum pidana, disebut juga dengan istilah ???wederrechtelijk??? yang meliputi beberapa pengertian yaitu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan hukum objektif, perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, perbuatan yang dilakukan tanpa hak yang ada pada diri seseorang, atau perbuatan yang dilakukan tanpa kewenangan;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan Mentransmisikan sebagaimana dalam penjelasan Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik;Menimbang, bahwa, yang dimaksud mentransmisikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mengirimkan atau meneruskan pesan dari seseorang (benda) kepada orang lain (benda lain); Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah, satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;Menimbang, bahwa SMS (short mesage service) dilihat menurut bentuk adalah masuk dalam pengertian Dokumen Elektronik dan apabila dilihat menurut isi SMS nya adalah masuk juga dalam pengertian Informasi Elektronik; Menimbang, bahwa pengertian penghinaan tidak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, sehingga pengertian penghinaan tersebut menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No.50/PUUVI/2008 bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai penghinaan tidak bisa dilepaskan dari genusnya yaitu norma hukum pidana yang termuat dalam Bab XVI tentang penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Sehingga Konstitusional Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP; Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, penghinaan dapat diterjemahkan sebagai perbuatan yang merendahakan harga diri dan martabat seseorang, baik yang dilakukan secara lisan maupun tertulis. Bahwa, penghinaan secara harfiah diartikan sebagai sebuah tindakan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dari keterangan para saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa, terbukti bahwa pada hari Minggu tanggal 11 september 2016 sekitar jam 12.30 wita berawal dari 1 (satu) hari setelah makan ikan dirumah Opu Sompa yang juga merupakan nenek dari Suami Terdakwa, suami Terdakwa ditelepon oleh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki menanyakan tentang penjualan buah kelapa, kemudian suami Terdakwa menelpon Terdakwa dan memberitahukan agar Terdakwa jangan ke rumah Opu Sompa karena Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki marah-marah kemudian Terdakwa mengirim pesan melalui Facebook yang berisi permintaan maaf atas nama suami Terdakwa yang isinya ???kakak ekky, maaf sebelumnya selama ini diapaiki sama ippang, adami ippang jual barangta, saya miskinja janganmaki selalu berpikiran jelek sama ippang, bukanji barang-barangnya opu sompa yang ippang mau cari, lillahi taala tidak ada ippang berpikiran seperti itu, janganmaki terlalu ketakutan, kasih lurus-lurusmi hatita dan dibalas oleh Saksi yang isinya ???asal kau tahu nah, saya tidak suka kalau ippang kerumah, selalu saja minta uang sama saya, sama mamaku, terus kenapa jugakah dia selalu mau campuri urusan diparak, sampai penjualan dia semua yang mau ngatur, memangnya siapakah dia, apa itu namanya bukan mencampuri, kau juga tidak berhak untuk mencampuri karena kau orang luarji, saya memang tidak suka kalau kau ke parak, jadi tolong intropeksi diri juga, jangan sembarang ngomong??? lalu kemudian Terdakwa membalas pesan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki melalui Hp-nya yang isinya mengatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sakit jiwa dan menyuruh Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki ke dokter ahli jiwa;Menimbang, bahwa kata hina menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi ketiga tahun 2001 halaman 402, artinya memandang rendah, menyinggung perasaan orang seperti memaki-maki. Dalam SMS Terdakwa tedapat kata-kata.... Saya tahu kau sakit jiwa, cui perempuan sakit". Kata-kata tersebut telah menuding pelapor sebagai Orang yang sakit jiwa yang menyiratkan Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki sebagai Orang gila atau Orang yang tidak waras. Kata Cui menandakan bahwa si pengirim sms atau Terdakwa membuang ludah yang menyiratkan bahwa Terdakwa memandang rendah Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dan kata-kata perempuan sakit yang secara tersurat menyatakan bahwa Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki yang notabene adalah perempuan orang yang sakit, sakit jiwa yang mana pengertian tersebut juga disampaikan oleh Ahli Bahsa Drs. David Gustaaf Manuputty, M.Hum dalam keterangannya;Menimbang, bahwa ada juga bahasa yang bernada menantang yaitu datang mako kesini saya tunggu sekarang. Menantang dalam yang kata dasarnya tantang menurut KBBI halaman 1141 artinya mengajak berkelahi dan dari kata-kata terdakwa ???datang mako kesini saya di Sudirman saya tungguko sekarang???, berarti terdakwa menantang Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki untuk datang ke tempat Terdakwa berada yang mana pengertian tersebut juga disampaikan oleh Ahli Bahsa Drs. David Gustaaf Manuputty, M.Hum dalam keterangannya;Menimbang, bahwa, dalam pengiriman sms tersebut Terdakwa memang jelas berniat untuk melakukan penghinaan tersebut kepada Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki, dilatari masalah antara dan suami Terdakwa dan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki;Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki tidak mengalami kerugian secara materiil akan tetapi Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki merasa sakit hati, terhina, tersinggung, kecewa dan malu karena sebagai tante tidak dihargai;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Unsur Yang Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan dan/atau Mentransmisikan dan/atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik telah terpenuhi secara sah menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tidak perlu Majelis Hakim pertimbangkan lagi dikarenakan telah termuat dalam pembuktian unsur-unsur yang telah Majelis Hakim pertimbangkan diatas termasuk juga pembelaan Terdakwa mengenai penomoran Tuntutan Penuntut Umum yang menurut pembelaan Terdakwa tidak cermat dan cacat hukum dikarenakan adanya kesalahan dalam penomoran Tuntutan yang mana menurut Majelis Hakim sepenuhnya itu adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum sehingga pembelaan Terdakwa tersebut patutlah dikesampingkan;Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dihadapan persidangan yang mana Terdakwa telah meminta maaf kepada Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki melalui suami dari Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki dan dalam Dupliknya Terdakwa juga sedang dalam keadaan hamil maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum diatas, secara hukum Majelis Hakim bukanlah bermaksud mendukung atau menyetujui perbuatan Terdakwa, karena secara hukum baik hukum Negara Republik Indonesia dan hukum Agama apapun yang diyakini masyarakat di Indonesia, hal yang dilakukan oleh Terdakwa tidaklah dapat dibenarkan dan diikuti, namun sebagaimana tujuan pemidanaan bahwa pemidanaan merupakan ultimum remedium atau penyelesaian terakhir atas suatu masalah, maka dalam menentukan pemidanaan menurut Memorie van Toelichting harus diperhatikan keadaan obyektif dari tindak pidana yang dilakukan, sehingga pemidanaan tidak hanya menimbulkan perasaan tidak nyaman terhadap pelaku (rechtguterverletzung), tetapi juga merupakan treatment komprehensif yang melihat aspek pembinaan bagi Terdakwa sendiri untuk dapat sadar dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan juga harus melihat implikasi sosial kemasyarakatannya dalam kerangka tujuan pemidanaan yang preventif, edukatif dan korektif, sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat; Menimbang, bahwa sesuai dengan politik hukum pidana maka tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan (social defence) serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, korban dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat Kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang, Edukatif, dalam arti bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan, Keadilan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah simcard simpati milik Terdakwa yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) rangkap percakapan sms antara terdakwa per. Haslia Alias Lia dengan per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd, yang diambil (screen shoot dan print) dari telepon seluler (HP) milik korban dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih dan 1 (satu) buah simcard simpati milik per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd. yang telah disita dari Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki, maka dikembalikan kepada Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki merasa sakit hati, malu dan tersinggung;- Perbuatan Terdakwa tidak sesuai dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa berlaku sopan selama menjalani proses persidangan;- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;- Terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;- Antara Terdakwa dan Saksi Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki telah terjadi perdamaian; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Haslia Leo Alias Lia Binti Ir. Safruddin Leo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) rangkap percakapan SMS antara Terdakwa per. Haslia Alias Lia dengan per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd, yang diambil (screen shoot dan print) dari telepon seluler (HP) milik korban.- 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna putih dan 1 (satu) buah simcard simpati milik per. Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd.Dikembalikan kepada Saksi Hj. Andi Rezky Angriany, S.Pd Binti Drs. H. Abd. Rahman Masariki- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih dan 1 (satu) buah simcard simpati milik per. Haslia Leo.Dirampas untuk negara;5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar, pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017, oleh Muh. Asnawi Said, S.H., sebagai Hakim Ketua, Ariandy, S.H. dan Yusrimansyah, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Said Umar, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Selayar, serta dihadiri oleh Nanang Priyanto, S,H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, TTD TTDAriandy, S.H. Muh. Asnawi Said, S.H. TTD Yusrimansyah, S.H. Panitera Pengganti, TTD Said Umar |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2017/PN_Slr.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2017/PN_Slr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2017/PN Slr
Statistik1058325