Putusan PN WAINGAPU Nomor 82/Pid.Sus/2015/PN. Wgp. |
|
Nomor | 82/Pid.Sus/2015/PN. Wgp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Cahyono Riza Adrianto |
Hakim Anggota | - I B Made Ari Suamba, - A. A. Ayu Dharmayanthi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa YEVTA MAUTA alias YEVTA alias ETA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - Satu paket narkotika bentuk tanaman jenis ganja kering, dibungkus dengan menggunakan plastic bekas makanan ringgan ?kacang pilus garuda?;- Satu unit Handphone merk Polytron warna putih, Type C240, No seri: 33L04901, Imei 1: 357765050949004, beserta satu buah SIM Card nomor punggung 6210 0633 5200 2006 01;- Satu unit Handphone merk alcatel warna hitam, Imei 1: 354391041653176, beserta satu buah SIM Card nomor punggung 6210 0166 7227 4456;- Satu unit Handphone merk mito warna hitam, type 266, Imei 1: 355266013166523, beserta satu buah SIM Card nomor punggung 6210 0646 2508 8899 01;Dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara atas nama anak INTHHOFORUS FERDINAN DARMAWAN PUTRA;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.Sus/2015/PN._Wgp..zip
- Download PDF
- 82/Pid.Sus/2015/PN._Wgp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 17/Pid.Sus/2016/PT.KPG
Kasasi : 823 K/PID.SUS/2016
Pertama : 82/Pid.Sus/ 2015/PN.Wgp
Statistik10629