Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2031 K/Pdt/2019 |
|
Nomor | 2031 K/Pdt/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERIKATAN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | I Gusti Agung Sumanatha |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Ibrahim |
Panitera | Selviana Purba |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SRI MULYAWATI tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 443/PDT/2018/PT DKI., tanggal 2 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 390/Pdt.G/2017/ PN.Jkt.Sel., tanggal 8 Maret 2018; MENGADILI SENDIRI: Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) unit Apartemen 1 dan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) unit Apartemen 2 antara Penggugat dengan Tergugat; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji); 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan unit Apartemen 1 dan unit Apartemen 2 kepada Penggugat, dan membayar denda keterlambatan sebesar 3% dari harga jual beli yaitu Rp907.532.000,00 x 3% = Rp27.225.960,00 x 2 = Rp54.451.920,00 (lima puluh empat juta empat ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir atasketerlambatan penyerahan unit Apartemen 1 dan unit Apartemen 2 yakni sebesar 6% (enam persen) per tahun per unit Apartemen atau sebesar Rp54.451.920,00 (lima puluh empat juta empat ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) per tahun per Unit Apartemen, dimana sampai dengan gugatan ini dimasukkan sebesar Rp217.807.680,00 (dua ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) kepada Penggugat I yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus ditambah dengan bunga keterlambatan sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dengan penyerahan unit Apartemen 1 dan unit Apartemen 2 kepada Penggugat; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini; 7. Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; - Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2031_K/Pdt/2019.zip
- Download PDF
- 2031_K/Pdt/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2031 K/Pdt/2019
Banding : 443/PDT/2018/PT DKI.
Pertama : 390/Pdt.G/ 2017/PN.Jkt.Sel.
Statistik1169625