Putusan PA TARAKAN Nomor 464/Pdt.G/2015/PA.Trk |
|
Nomor | 464/Pdt.G/2015/PA.Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.m. Taufiq Hm. |
Hakim Anggota | I M. Busyra, Achmad Fausi |
Panitera | Muhammad Yusuf |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Terlawan II; Dalam Provisi:- Menyatakan permohonan Pelawan tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara:1. Menyatakan perlawanan Pelawan tersebut tepat dan beralasan; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar; 3. Mengabulkan perlawanan (derden verzet) Pelawan seluruhnya; 4. Menyatakan Putusan Nomor 0122/Pdt.G/2008/PA.Trk tanggal 2 Juni 2009 jo. Putusan Nomor 30/Pdt.G/PTA.Smd tanggal 8 September 2009 jo. Putusan Nomor 150 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010 jis. Putusan Nomor 11 PK/AG/2012 tanggal 19 April 2012, tidak berkekuatan hukum; 5. Menetapkan harta berupa tanah terletak di Jalan Kusuma Bangsa RT 02/RW III, Nomor 02, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, dengan ukuran luas 288 M2 yang batas-batasnya, sebelah Utara Gang/KP3, sebelah Timur tanah milik H. Kate, sebelah Selatan Hotel Gatra milik H. Jannah dan sebelah Barat Jalan Raya serta bangunan rumah di atasnya yang terbuat dari kayu sesuai sertifikat nomor 305 atas nama Monro binti Tongga adalah harta bersama antara almarhum Colli bin Appile dan almarhumah Monro binti Tongga dan masing-masing berhak atas 50% dari harta tersebut ; 6. Menetapkan harta bersama almarhum Colli bin Appile dan almarhumah Monro binti Tongga adalah harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli warisnyan yang berhak; 7. Menatapkan ahli waris almarhum Colli bin Appile adalah sebagai berikut: 7.1. Monro binti Tongga (isteri/janda); 7.2. Pelawan (saudara laki-laki kandung); 7.3. Pelawan (saudara laki-laki kandung); 7.4. Pelawan (saudara perempuan kandung); 7.5. Pelawan (saudara laki-laki kandung); 8. Menatapkan ahli waris almarhumah Monro binti Tongga adalah sebagai berikut: 8.1. Sainuddin (suami/duda); 8.2. Terlawan I (saudara perempuan kandung); 8.3. Terlawan I (saudara laki-laki kandung); 9. Menetapkan bagian harta warisan ahli waris almarhum Colli bin Appile dan almarhumah Monro binti Tongga secara munasakhah masing-masing sebagai berikut : 9.1. Pelawan memperoleh = 36/336 bagian;-------------------9.2. Pelawan memperoleh = 36/336 bagian;-------------------9.3. Pelawan memperoleh = 18/336 bagian;-------------------9.4. Pelawan memperoleh = 36/336 bagian;-------------------9.5. Sainuddin memperoleh = 105/336 bagian;------------------9.6. Terlawan I memperoleh = 35/336 bagian;-------------------9.7. Terlawan I memperoleh = 70/336 bagian;-------------------10. Menghukum kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk memberikan atau menyerahkan bagian Pelawan sesuai dengan bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual melalui kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan tersebut dibagikan kepada ahli warisnya yang sah; 11. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.441.000,- (satu juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 464/Pdt.G/2015/PA.Trk
Statistik12330