Putusan PN KUPANG Nomor 216/PID.B/2017/PN.KPG |
|
Nomor | 216/PID.B/2017/PN.KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | PIDANA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | .a Made A. Nawaksara |
Hakim Anggota | - Jemmy Tanjung Utama, Ikrarniekha El. Fau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ELIMELEK S. KONAY alias ELIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang ?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 1 (satu) minggu ;3. Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) batang besi pagar warna hitam;Dikembalikan kepada saksi korban MARTHEN LITIK;? 5 (lima) buah batu kali berukuran satu genggaman tangan orang dewasa;? 1 (satu) buah batu kali berukuran satu genggaman tangan orang dewasa;? 1 (satu) buah bongkahan beton berukuran satu genggaman tangan orang dewasa;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/PID.B/2017/PN.KPG.zip
- Download PDF
- 216/PID.B/2017/PN.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/PID.B/2017/PN.KPG
Kasasi : 314 K/PID/2018
Banding : 167/PID/2017/PT KPG
Statistik12437