Putusan PTA SURABAYA Nomor 214/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Gugat Waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | - H. Hadi Muhtarom - Sulhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Surabaya Nomor 0292/Pdt.G/2016/PA.Sby. tanggal 9 Pebruari 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Jumadil Awal 1438 Hijriyah dengan mengadili sendiri;DALAM PROVISIMenolak gugatan provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan ahli waris Pule bin Tando yang meninggal dunia pada tanggal 25 Oktober 1987 adalah :2.1. Asiyah binti Abdul Karim sebagai istri;2.2. H. Ach. Afandi bin Pule sebagai anak kandung laki-laki;2.3. Nur Umayah binti Pule sebagai anak kandung perempuan;2.4. Sumiati binti Pule sebagai anak kandung perempuan;2.5. Imam Syafi?i bin Pule sebagai anak kandung laki-laki;2.6. Nur Khujjah binti Pule sebagai anak kandung perempuan;3. Menetapkan ahli waris dari H. Ach. Afandi bin Pule yang meninggal dunia pada tanggal 17 September 2012 adalah :3.1. Asiyah binti Abdul Karim sebagai ibu kandung; 3.2. Hj. Siti Aliyah binti Suprapto sebagai istri; 3.3. Muhammad Alimin bin H. Ach. Afandi sebagai anak kandung laki-laki;3.4. Hamamuddin bin H. Ach. Afandi sebagai anak kandung laki-laki;3.5. Rosidatul Alimiyah binti H. Ach. Afandi sebagai anak kandung perempuan;3.6. Umi Darojatul Ulyah binti H. Ach. Afandi sebagai anak kandung perempuan; 4. Menetapkan obyek sengketa berupa tanah tambak yang terletak di Jalan Gunung Anyar Tambak, Kota Surabaya, luas + 783 da/7830 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : Sungai cabang Rochkelem;Timur : Tambak Pak. H. Amali;Selatan : Sungai Rochkelem;Barat : Tambak Pak Ngasdi;adalah harta bersama antara Pule bin Tando dengan Asiyah binti Abdul Karim (Penggugat I);5. Menetapkan bahwa (setengah) bagian dari obyek sengketa adalah hak milik Asiyah binti Abdul Karim (Penggugat I) dan (setengah) bagian dari obyek sengketa (sisanya) adalah harta peninggalan almarhum Pule bin Tando yang menjadi hak ahli warisnya ;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pule bin Tando adalah sebagai berikut;6.1. Asiyah binti Abdul Karim (istri) : 1/8x1/2 = 1/16;6.2. H. Ach. Afandi bin Pule (anak laki-laki) : 2/7x7/16 =14/112 = 2/16;6.3. Nur Umayah binti Pule (anak perempuan) : 1/7x7/16 = 7/112 = 1/16;6.4. Sumiati binti Pule (anak perempuan ) : 1/7x7/16 = 7/112 = 1/16;6.5. Imam Syafi?i bin Pule (anak laki-laki) : 2/7x7/16 = 14/112 = 2/16;6.6. Nur Khujjah binti Pule (anak perempuan) : 1/7x7/16 = 7/112 = 1/16;7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris H. Ach. Afandi bin Pule adalah sebagai berikut;7.1. Asiyah binti Abdul Karim (ibu ) : 24/144x2/16 = 48/2304;7.2. Hj. Siti Aliyah binti Suprapto (istri) : 18/144x2/16 = 36/2304;7.3. Muhammad Alimin bin H. Ach. Afandi (anak laki-laki) : 34/144x2/16 = 68/2034;7.4. Hamamuddin bin H. Ach. Afandi (anak laki-laki) = 34/144x2/16 = 68/2034;7.5. Rosidatul Alimiyah binti H. Ach. Afandi (anak perempuan) = 17/144x2/16 = 34/2034;7.6. Umi Darojatul Ulyah binti H. Ach. Afandi (anak perempuan) = 17/144x2/16 = 34/2034;8. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut di atas kepada Para Penggugat untuk dibagi sebagaimana diktum angka 5, 6 dan 7 dalam amar putusan ini secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara umum melalui lelang dan hasil penjualan tersebut dibagi sesuai bagiannya masing-masing ;9. Menetapkan hak Asiyah binti Abdul Karim (Penggugat I) yang meninggal pada tanggal 21 Desember 2016, yaitu 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama/obyek sengketa dan 1/16 (seperenambelas) dari warisan almarhum Pule bin Tando, dan 48/2304 dari warisan H. Ach. Afandi menjadi hak ahli waris Asiyah binti Abdul Karim yang dapat dibagi secara damai atau diajukan gugatan ke Pengadilan Agama; 10. Menyatakan gugatan Para Penggugat mengenai ganti rugi tidak dapat diterima; 11. Menolak gugatan Para Penggugat mengenai uang paksa dan putusan serta merta; 12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 833 K/Ag/2017
Pertama : 0292/Pdt.G/2016/PA.Sby
Banding : 214/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik439