Putusan PT SEMARANG Nomor 8/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel Sianturi |
Hakim Anggota | H. Djohan Afandi, Ermawan S. Djamain |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ; --------- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 10 PEBRUARI 2012 Nomor 74/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg., yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa TRI TAUFIQ AFWAN Bin SURATMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ? Melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut ; -----------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI TAUFIQ AFWAN Bin SURATMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-. (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan ; ------------ 3. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 295.700.000,-. (dua ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah) paling lama 1(satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1(satu) bulan terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; --------------- 4. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan/atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------- 6. Memerintahkan agar terhadap Barang Bukti berupa : cf PN7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 74/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik3829