Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 209-PM.III-12/AD/XI/2013 |
|
Nomor | 209-PM.III-12/AD/XI/2013 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | ASUSILA |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Moch. Rachmat Jaelani, Mayor Chk Nrp 522360 |
Hakim Anggota | - Sariffudin Tarigan, Mayor Sus Nrp 524430, - Ramlan, Mayor Chk Nrp.499926 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Joni Miskanto, Kopda NRP 31030629780681; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan Sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU No. 26 tahun 1997, sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :- 1 (satu) lembar Visum Et Repertum Nomor: 474.3/431605/436.7.01/2013 tanggal 05 April 2013 An. Khoirotun Nazila dari Rumah Sakit Daerah ?dr. Soebandi? Jember.- 1 (satu) lembar lembar fotocopy kutipan akta nikah nomor III, III, I, 2006 tanggal 25 Januari 2006 atas nama Joni Miskanto dengan Inna Wahyususiloningrum.- 1 (satu) lembar fotocopy KPI atas nama Inna Wahyususiloningrum istri dari Pratu Joni Miskanto.- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 19 Pebruari 2013 dari Inna Wahyususiloningrum.- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 16 Pebruari 2013 dari Khoirotun Nazila.- 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 28 Nopember 2013 dari Terdakwa.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209-PM.III-12/AD/XI/2013.zip
- Download PDF
- 209-PM.III-12/AD/XI/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209-PM.III-12/AD/XI/2013
Banding : 13-K/PMT.III/BDG/AD/I/2014
Statistik4731