Putusan PN KUPANG Nomor 36 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
|
Nomor | 36 / Pid. Sus / 2013 / PN.KPG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Agus Komarudin, Sh.\ - Hartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Petrus Paulus Syukur, ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum ;2. MembebaskanTerdakwa tersebut di atas dari dakwaan kesatu primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa Petrus Paulus Syukur, ST telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun , 5. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan terhadap Terdakwa selama 3 (tiga) bulan ;6. Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 45.934.468, ( empat puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu emapat ratus enam puluh delapan rupiah ). selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan .7. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Menetapkan barang bukti berupa :1. Proposal Pembangunan USB-SLBN Borong Kabupaten Manggarai Timur diajukan oleh Komite SLB Negeri Borong, April 2010;2. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) TAHUN ANGGARAN 2010 (Kegiatan Pembangunan Sekolah Luar Biasa Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong)/RAB 1;3. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) TAHUN ANGGARAN 2010 (Kegiatan Pembangunan Sekolah Luar Biasa Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong)/RAB 1;4. Proposal Pembangunan USB-SLBN Borong Kabupaten Manggarai Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Borong Pebruari 2010;5. Gambar Rencana Pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Borong, Lokasi = Peot, Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Tahun Anggaran 2010 (sesuai dengan proposal);6. FOTO COPY GAMBAR PEMBANGUNAN UNIT SEKOLAH BARU (USB) SEKOLAH LUAR BIASA (SLB);7.a. Foto Copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan ?Pekerjaan Pembangunan Ruang Keterampilan SLBN Borongb. Foto Copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan ?Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas SLBN Borongc. Foto Copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan ?Pekerjaan Pembangunan KM/WC?d. Foto Copy Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan ?Pekerjaan Pembangunan Ruang Kantor SLBN Borong?8. Engineer?s Estimate (EE)9. Gambar Rencana Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SLBN Borong (tidak sesuai dengan proposal);10. Laporan Kemajuan Pekerjaan Mingguan Kegiatan Pembangunan USB (APBN) Pekerjaan Pembangunan Kantor SLBN Borong11. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan Tahap Pertama dan Kedua 100%.12. Laporan Pertanggungjawaban Pencairan Dana 100% Kegiatan Pembangunan USB-SLB Negeri Borong ;13. Panitia Pembangunan USB SLBN Borong Rencana Penggunaan Anggaran tanggal 26 Oktober 201014. Panitia Pembangunan USB SLBN Borong Rencana Penggunaan Anggaran tanggal 15 Nopember 2010;15. Panitia Pembangunan USB SLBN Borong Rencana Penggunaan Anggaran tanggal 23 Nopember 2010;16. Panitia Pembangunan USB SLBN Borong Rencana Penggunaan Anggaran tanggal 28 Januari 2011;17. Panitia Pembangunan USB SLBN Borong Rencana Penggunaan Anggaran tanggal 15 Maret 2011;18. Panitia Pembangunan USB SLBN Borong Rencana Penggunaan Anggaran tanggal 08 Maret 2011;19. Panitia Pembangunan USB SLBN Borong Rencana Penggunaan Anggaran tanggal 25 Maret 2011;20. Panitia Pembangunan USB SLBN Borong Rencana Penggunaan Anggaran tanggal 03 Mei 2011;21. Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Dengan Menggunakan Dana Tahap Ke Dua tanggal 22 Oktober 2010.22. Surat Perintah Perjalanan Dinas Atas Nama Drs. Jerau Ferdinandus.23. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) USB SLBN Borong;24. Buku Tabungan Simpedes BRI Unit Borong Ruteng yang terdiri atas 5 (lima) Halaman. Dengan Nomor rekening 4725-01-007386-53-4, Atas nama Komite Pembangunan SLBN Borong, Alamat Kelurahan Rana Loba, Borong Ruteng, Nomor Seri 6132838;Barang bukti Dipergunakan untuk terdakwa lain dalam perkara ini.10. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..zip
- Download PDF
- 36_/_Pid._Sus__/_2013_/_PN.KPG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/Pid.Sus/2014/PTK
Pertama : 36/Pid.Sus/2013/PN.Kpg
Statistik4441