Putusan PT PALU Nomor 55/Pid.Sus/2015/PT PAL |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Erlin Hermanto |
Hakim Anggota | Tjipto Slamet Basuki, I Nyoman Sukresna |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 9 Juni 2015 No. 88/Pid.Sus/2015/PN Pal yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias TISON, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair dan Subsidair ; 2. Membebaskan terdakwa SURYADI Alias TISON, oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa SURYADI Alias TISON, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyala Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ; 4. Menjatukan pidana kepada Terdakwa SURYADI Alias TISON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing a = 0,5054 gram, b = 0,0927 gram c = 0,0512 gram, jumlah keseluruhan = 0,6493 gram;- 1 (satu) buah bekas pembungkus rokok sampurna warna putih merah;- 1 (satu) buah bekas kemasan merk supermi rasa ayam bawang warna merah;- 3 (tiga) pak plastik klip.- 1 (satu) buah macis gas tanpa kepala- 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih.- 1 (satu) buah karet dot warna merah.- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik.- 1 (satu) unit HP merk Blackberry amstrong warna hitam dimusnahkan- uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dirampas Untuk Negara.7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 55/Pid.Sus/2015/PT PAL
Pertama : 88/Pid.Sus/2015/PN Pal
Statistik4929