- Dalam Provisi:---------------------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------
- Dalam Eksepsi:-------------------------------------------------------------------------------
- Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk sebagian;-------------------------------------------------------------------------------------
- Dalam Pokok Perkara:----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);-------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp899.000,00 (delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);----------
Putusan PN BUNTOK Nomor 9/Pdt.G/2017/PN BNT |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2017/PN BNT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Praditia Danindra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agustinus, Hakim Anggota Ade Suherman |
Panitera | Panitera Pengganti Budiyan Noor |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
---------Mengingat dan memperhatikan, akan ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR/191 ayat (1) RBg/53 RV (Reglement of de Rechtsvordering), Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2017/PN_BNT.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2017/PN_BNT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 597 K/PDT.SUS-Parpol/2018
Pertama : 9/Pdt.G/2017/PN BNT
Statistik10936