Putusan PTA SEMARANG Nomor 22/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang22/Pdt.G/2014/PTA.Smg. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad Nadjib |
Hakim Anggota | H. R. Manshur, H. Syamsuddin Ismail |
Panitera | Kurniawan Effendi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TIDAK DITERIMA |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohona banding Termohon / Pembanding tidak dapat diterima;- Membebankan biaya perkara dalam Tingkat Banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2014 |
Kaidah | 272 K/Pdt/1983 tanggal 20 Agustus 1984 yang memuat kaidah, surat kuasa khusus boleh berbentuk akta notaris atau akta yang dibuat di hadapan panitera pengadilan sesuai dengan kompetensi relatif maupun berbentuk akta dibawah tangan dengan cap jempol asal dilegalisir serta didaftarkan menurut Ordonansi St.1916 Nomor 46 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 1134/Pdt.G/2013/PA.Kbm.
Statistik1760