Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 1/PDT.G/2015/PN PYH |
|
Nomor | 1/PDT.G/2015/PN PYH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Neli Gusti Ade |
Hakim Anggota | - Dwi Novita Purbasari, -afdil Azizi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDalam Provisi- Menolak provisi para Penggugat Konvensi;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian;2. Menyatakan para Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah dari objek perkara sebagaimana sertifikat Hak Milik Nomor : 00373/Kel Balai Batimah Surat Ukur Nomor : 51/BBH/2005 tanggal 24 Mei 2005 luas 404 M;3. Menyatakan sah dan berharga akta jual beli Nomor 262/2013 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat oleh Notaris Suhairiadi, S.H., SP1 atas objek perkara yang telah dibeli dengan itikad baik oleh para Penggugat Konvensi dari Tergugat Konvensi I;4. Menyatakan perjanjian sewa antara para Penggugat Konvensidengan Tergugat Konvensi I sebagaimana tertuang dalam akta Nomor 42 tanggal 11 April 2013 telah berakhir sejak tanggal 13 Juni 2013;5. Menyatakan perbuatan para Tergugat Konvensi yang telah menguasai objek perkara semenjak tanggal 13 Juni 2013 sampai saat putusan ini dinyatakan mempunyai hukum tetap (inkracht van gewijsde) adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);6. Memerintahkan kepada para Tergugat Konvensi untuk mengosongkan objek perkara bebas dari penguasaan para Tergugat Konvensi maupun pihak lain, dan selanjutnya menyerahkan objek perkara kepada para Penggugat Konvensi, apabila para Tergugat Konvensi tidak melaksanakannya maka dapat meminta bantuan dari pihak yang berwenang;7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum para Tergugat Konvensi/ para Penggugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.541.000,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1460 K/Pdt/2016
Pertama : 01/Pdt.G/2015/PN Pyh
Statistik1137