Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Tjt |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2018/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rais Torodji |
Hakim Anggota | Rahadian Nur, Gandung |
Panitera | Indah Rizeki Febriani Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI ; - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT SELURUHNYA ; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi ;- Menolak Eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara ;1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;2.Menyatakan Jual beli yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 1982 di Talang Babat antara Syafi?i selaku penjual dengan Alwani selaku pembeli adalah sah secara hukum;3.Menyatakan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III adalah pemilik sah atas lahan yang terletak di Desa Talang Babat RT 10 Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dengan batas-batas :Bidang pertama yang dibagian Timur dari jalan tanah :?Batas Barat berbatas dengan Jalan Tanah panjang kurang lebih 113 meter;?Batas Timur berbatas dengan tanah Ribut, panjang kurang lebih 125 meter ?Batas Utara berbatas dengan tanah yang diakui oleh Tergugat panjang kurang lebih 104 meter ;?Batas Selatan berbatas masih dengan tanah yang diakui para Penggugat panjang kurang lebih 70 meter ;Bidang tanah kedua yang berada di bagian Barat dari Jalan;?Batas Barat berbatas dengan Tanah Rozali panjang kurang lebih 38 meter ;?Batas Timur berbatas dengan jalan tanah panjang kurang lebih 100 meter ;?Batas Utara berbatas masih dengan tanah yang diakui para Penggugat panjang kurang lebih 146 meter berbatas ;?Batas Selatan berbatas dengan rawa, Turah panjang kurang lebih 157 meter ;4.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;5.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah-tanah tersebut yang menjadi sengketa dalam perkara a quo kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong ;6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini ;7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.513.000,00 (tiga juta lima ratus tiga belas ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2018/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2018/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2262 K/Pdt/2020
Pertama : 12/Pdt.G/2018/PN.Tjt
Statistik12961