Putusan PN PADANG Nomor 72/Pdt.G/2014/PN.PDG. |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2014/PN.PDG. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jamaluddin |
Hakim Anggota | Fitrizal Yanto, Syafrizal |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI :----------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Tuntutan Provisi Para Penggugat ;----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya:------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;------------------------------------ Menyatakan obyek perkara a quo berupa tanah persawahan dan peladangan yang terkena Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) Tahun 2012 yang menghubungkan Kecamatan Bungus Teluk Kabung menuju Kecamatan Lubuk Kilan gan Kota Padang adalah tanah yang dikuasai oleh Para Penggugat;----------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan tanaman yang berada diatas tanah objek perkara a quo yang terkena proyek pembangunan jalan lingkar yang menghubungkan Kecamatan Bungus Teluk Kabung menuju Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang melalui program TMMD tahun 2012 adalah tanaman yang dimiliki oleh Para Penggugat ;--------------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang mempergunakan objek perkara a quo berupa tanah persawahan dan peladangan beserta yang berada diatasnya untuk Pembangunan Jalan Lingkar yang menghubungkan Kecamatan Bungus Teluk Kabung menuju Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang melalui program TMMD tahun 2012 tanpa seizin dan sepengetahuan Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad);----------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi uang secara Rp.2.915.588.000,- (dua milyar sembilan ratus lima belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan perincian pembagian sebagai berikut:------------1. Penggugat I sejumlah Rp 124.740.000,- ( seratus dua puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------2. Penggugat II sejumlah Rp.119.490.000,-(seratus Sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); ---------------------------------------------------3. Penggugat III sejumlah Rp 32.305.000,- ( tiga puluhdua juta tiga ratus lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------4. Penggugat IV sejumlah Rp 36.825.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah).; ---------------------------------------------5. Penggugat V sejumlah Rp 339.040,000,- ( tiga ratus tiga puluh sembilan juta empat puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------6. Penggugat VI sejumlah Rp 85.080.000,- (delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------7. Penggugat VII sejumlah Rp 47.460.000,- (empat puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------8. Penggugat VIII sejumlah Rp 68.580.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah);-----------------------------------------------9. Penggugat IX sejumlah Rp 77.190.000,- (tujuh puluh tujuh juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------10. Penggugat X sejumlah Rp 202.416.000,- (dua ratus dua juta empat ratus enam belas ribu rupiah);------------------------------------------------------------11. Penggugat XI sejumlah Rp 185.940.000,- (seratus delapan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);--------------------------------------12. Penggugat XII sejumlah Rp 75.860.000,-( tujuh puluh lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);-----------------------------------------13. Penggugat XIII sejumlah Rp 224.630.000,- (dua ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).--------------------------------------------14. Penggugat XIV sejumlah Rp 68.400.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------15. Penggugat XV sejumlah Rp 137.764.000,- (seratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah);--------------------------------------------16. Penggugat XVI sejumlah Rp 63.800.000,- (enam puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------17. Penggugat XVII sejumlah Rp 74.430.000,- (tujuh puluh empat juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------18. Penggugat XVIII sejumlah Rp 69.768.000,- (enam puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);-----------------------------------------19. Penggugat XIX sejumlah Rp 133.740.000,- ( seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);------------------------------------------------------20. Penggugat XX sejumlah Rp 63.540.000,- (enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------21. Penggugat XXI sejumlah Rp 74.600.000,- (tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------22. Penggugat XXII sejumlah Rp 142.980.000,- (seratus empat puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);--------------------------------------23. Penggugat XXIII sejumlah Rp 16.350.000,- (enam belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------24. Penggugat XXIV sejumlah Rp 54. 840.000,- (lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------25. Penggugat XXV sejumlah Rp 65.580.000,- (enam puluh lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------------26. Penggugat XXVI sejumlah Rp 73.530.000,- (tujuh puluh tiga juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------27. Penggugat XXVII sejumlah Rp 135.750.000,- (seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------28. Penggugat XXVIII sejumlah Rp 17.820.000,- (tujuh belas juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------29. Penggugat XXIX sejumlah Rp 37.460.000,- (tiga puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah);---------------------------------------------------30. Penggugat XXX sejumlah Rp 65.700.000,- (enam puluh lima juta tujuh ratus ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.1.666.000,- ( Satu juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan yang lain dan selebihnya; -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 742 PK/Pdt/2017
Pertama : 72/Pdt.G/2014/PN Pdg.
Statistik11527