- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN KELAS IA PADANG NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2020/PN PDG., TANGGAL 29 JULI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI JUMLAH PIDANA POKOK DENDA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DR. ARTATI SURYANI PGL TATIK BINTI SUDARJO PANOET TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA DR. ARTATI SURYANI PGL TATIK BINTI SUDARJO PANOET DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA DR, ARTATI SURYANI PGL TATIK BINTI SUDARJO PANOET UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP. 136.500.000,- (SERATUS TIGA PULUH ENAM JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT. DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGI SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DR, ARTATI SURYANI PGL TATIK BINTI SUDARJO PANOET TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Padang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg., tanggal 29 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai jumlah pidana pokok denda, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa dr. Artati Suryani Pgl Tatik Binti Sudarjo Panoet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dr. Artati Suryani Pgl Tatik Binti Sudarjo Panoet dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa dr, Artati Suryani Pgl Tatik Binti Sudarjo Panoet untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 136.500.000,- (Seratus Tiga Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa dr, Artati Suryani Pgl Tatik Binti Sudarjo Panoet tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PT PADANG Nomor 15/TIPIKOR/2020/PT PDG |
|
Nomor | 15/TIPIKOR/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Syaifoni, Brlendrawati |
Panitera | Syafrizal B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/TIPIKOR/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 15/TIPIKOR/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1853 K/Pid.Sus/2021
Banding : 15/TIPIKOR/2020/PT PDG
Statistik196327