- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 391/PID.SUS/2019/PN PTK TANGGAL 11 SEPTEMBER 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 391/Pid.Sus/2019/PN Ptk tanggal 11 September 2019, yang dimintakan banding tersebut ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 144/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 144/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota |
Syamsul Qamar, M.h diah Siti Basariah |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 3. MENETAPKAN TAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DIMANA PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dimana pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 144/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 332 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 144/PID.SUS/2019/PT PTK
Statistik8749