Putusan PN SIDOARJO Nomor 1/Pdt.G/2015/PN Sda |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2015/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyaningsih Wijaya |
Hakim Anggota | 1. Choiril Hidayat, 2. Adi Hernomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat memberi plang dengan mengecat tembok dengan tulisan ?tanah dan bangunan ini sedang dalam pengawasan bank bjb? pada tembok rumah milik Para Penggugat di Blok B2-15 SHM No. 435, Blok B2-16 SHM 436 dan Blok B2-17 SHM 434 atas nama Nyonya Hajjah Fatimah yang terletak di Perumahan Mandiri Residence Krian, Sidoarjo adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;3. Menghukum Tergugat untuk menghapus plang dengan tulisan menggunakan cat ?tanah dan bangunan ini sedang dalam pengawasan bank bjb? pada tembok rumah milik Para Penggugat di Blok B2-15 SHM No. 435, Blok B2-16 SHM 436 dan Blok B2-17 SHM 434 atas nama Nyonya Hajjah Fatimah yang terletak di Perumahan Mandiri Residence Krian, Sidoarjo, serta mengembalikan dalam kondisi seperti semula;4. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan lelang sukarela maupun lelang eksekusi dan atau pengalihan hak terhadap obyek sengketa milik Para Penggugat di Blok B2-15 SHM No. 435, Blok B2-16 SHM 436 dan Blok B2-17 SHM 434 atas nama Nyonya Hajjah Fatimah yang terletak di Perumahan Mandiri Residence Krian, Sidoarjo;5. Menyatakan sisa hutang pokok untuk setiap unit rukan milik Para Penggugat kepada Tergugat adalah Rp 540.182.471,- (limaratus empat puluh juta seratus delapan puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh satu rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk menghilangkan beban denda, bunga dan biaya lainnya yang timbul atas perhitungan pelunasan sewaktu waktu oleh para penggugat atas obyek jaminan di Blok B2-15, Blok B2-16 dan Blok B2-17 yang terletak di Perumahan Mandiri Residence Krian Sidoarjo;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- perharinya apabila tidak melaksanakan putusan perkara ini pada angka 3 terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;8. Menolak gugatan selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 336.000,- ( tiga ratus tiga puluh enam rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2015/PN Sda
Statistik27488