Putusan PA BLITAR Nomor 3663/Pdt.G/2015/PA.BL |
|
Nomor | 3663/Pdt.G/2015/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Siti Muarofah Sa |
Hakim Anggota | Achmad Suyuti Munasik |
Panitera | Hj. Nur Qomariyati |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan persidangan Pengadilan Agama Blitar;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Sidoarjo tempat tinggal Pemohon dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Blitar tempat tinggal Termohon serta tempat pernikahan Pemohon dan Termohon tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1. Nafkah lampau selama 12 (dua belas) bulan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.2. Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.3. Mut`ah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);3. Menetapkan anak yang bernama ANAK I PEMOHON DAN TERMOHON binti Pemohon, umur 6 tahun dan ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON binti Pemohon, umur 2 tahun berada di bawah hadlanah Penggugat Rekonvensi;4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak tersebut pada angka 3 setiap bulan minimal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri kepada Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh beaya perkara ini sebesar Rp591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3663/Pdt.G/2015/PA.BL
Banding : 0190/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik152