- Menyatakan Terdakwa SITI MASITAH Binti RAHMAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan??? sebagaimana dalam dakwaan Alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 4 ( empat ) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr SUKRI dan Sdri SITI MASITAH dengan luas sesuai dalam surat jual beli yaitu panjang 100 meter dan lebar 45 meter atau sekitar 15 borong; 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr KASTA dan Sdri SITI MASITAH dengan luas sesuai dalam surat jual beli yaitu panjang 88 meter dan lebar 114 meter atau sekitar sepuluh borong; 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Jual Beli Tanah antara Sdr SUKRI dan Sdri SITI MASITAH dengan luas sesuai dalam surat jual beli yaitu panjang 114 meter dan lebar 114 meter; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual Beli tanah antara Sdri SITI MASITAH dan Sdr H. FAHRIANSYAH dengan luas sesuai dalam surat jual beli yaitu 15.570.934 meter persegi; 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Jual Beli tanah antara Sdri SITI MASITAH dan Sdr H. FAHRIANSYAH dengan luas sesuai dalam surat jual beli yaitu 10.032 meter persegi; 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian tanah senilai Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar Kwitansi pembelian tanah senilai Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah); 1 (satu) lembar surat pernyataan berjanji mengembalikan uang senilai Rp 74.000.000,- (tujuh puluh empat juta rupiah) berbentuk kwitansi warna kuning dari Sdri Hj. SITI MASITAH; 1 (satu) lembar Kwitansi uang muka pembelian tanah atas nama KASTA dan SUKRI senilai Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah); Dikembalikan kepada saudara H. FAHRIANSYAH Bin DAHLAN;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 216/Pid.B/2019/PN Rta |
|
Nomor | 216/Pid.B/2019/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erven Langgeng Kaseh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Kusuma Haryanto, Mhbr Hakim Anggota Dian Anggraini |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 216/Pid.B/2019/PN Rta
Statistik840